Foto : Presiden Prabowo Subianto melantik Maulana Bungaran, S.H., M.H., sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).(ist)
JAKARTA – metrolangkat.com
Presiden Prabowo Subianto melantik Maulana Bungaran, S.H., M.H., sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Maulana bukan sosok baru dalam lingkaran politik nasional. Ia dikenal sebagai advokat yang pernah bergabung dalam tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain berkiprah di dunia hukum, Maulana juga memiliki posisi strategis di Partai Gerindra. Rekam jejaknya di bidang hukum dan organisasi politik menjadi bagian dari perjalanan sebelum dipercaya menduduki jabatan di pemerintahan.
Pernah Menjadi Tim Hukum Prabowo-Gibran
Dokumen tim pembela Prabowo-Gibran yang dipublikasikan melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi mencantumkan nama Maulana Bungaran, S.H., M.H., sebagai salah satu anggota tim kuasa hukum pasangan tersebut.
Dalam perkara PHPU Pilpres 2024, tim hukum Prabowo-Gibran bertindak sebagai pihak terkait untuk menghadapi permohonan sengketa hasil pemilihan presiden.
Keterlibatan tersebut menjadi salah satu catatan kiprah Maulana di bidang hukum, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan proses demokrasi dan pemilihan presiden.
Memiliki Jabatan di Partai Gerindra
Di luar profesinya sebagai advokat, Maulana juga tercatat aktif dalam struktur Partai Gerindra.
Informasi yang dirujuk dalam pemberitaan dan profil organisasi menyebutkan bahwa ia menjabat Sekretaris Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra. Ia juga disebut mengemban posisi Ketua Advokasi DPP Gerindra.
Kiprah tersebut memperlihatkan keterlibatan Maulana dalam organisasi politik sekaligus bidang advokasi hukum.
Meski demikian, pengalaman di partai dan tim hukum tidak serta-merta menjelaskan pertimbangan Presiden Prabowo dalam menunjuknya sebagai Wamen Imipas. Alasan resmi penunjukan tersebut perlu merujuk pada keterangan pemerintah.
Terlibat dalam Seleksi Anggota Komisi Yudisial
Pengalaman Maulana di bidang hukum juga mencakup keterlibatannya dalam Panitia Seleksi (Pansel) anggota Komisi Yudisial (KY).
Berdasarkan informasi yang menjadi rujukan pemberitaan, Maulana ditunjuk sebagai salah satu anggota pansel melalui Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2025 tertanggal 21 Maret 2025.
Pansel tersebut dipimpin Dhahana Putra, yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum.
Keterlibatan dalam proses seleksi anggota KY menambah catatan pengalamannya dalam urusan hukum dan kelembagaan negara.
Tantangan Baru di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Setelah dilantik sebagai Wamen Imipas, Maulana menghadapi tanggung jawab dalam dua bidang pelayanan publik yang memiliki cakupan kerja luas.
Di bidang keimigrasian, pemerintah menangani pelayanan dokumen perjalanan, pengawasan orang asing, serta penegakan aturan keimigrasian. Sementara di bidang pemasyarakatan, pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan warga binaan, pengelolaan lembaga pemasyarakatan, serta pelaksanaan sistem pemasyarakatan.
Pengalaman Maulana sebagai advokat dan keterlibatannya dalam organisasi politik menjadi bagian dari rekam jejak yang dapat ditelusuri masyarakat.
Namun, kinerja dalam jabatan barunya akan dinilai dari pelaksanaan tugas, koordinasi dengan menteri, serta hasil program yang dijalankan.
Publik kini menantikan bagaimana Maulana menjalankan perannya dalam mendukung kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan.(Redaksi)

















