Polda Sumut Bongkar Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu dan Amankan 9 Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ferry mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus memutus mata rantai distribusi narkoba.(ist)

MEDAN – metrolangkat.com

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mengungkap tiga perkara tindak pidana narkotika dengan total barang bukti mencapai 244 kilogram sabu.

Dari tiga pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkotika dengan modus dan lokasi berbeda.

Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (2/10/2026).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H. membuka konferensi pers tersebut. Sementara pemaparan perkara disampaikan Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H.

Ferry mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus memutus mata rantai distribusi narkoba.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta memutus jaringan distribusi narkoba sesuai arahan Presiden RI dan Kapolri,” ujar Ferry.

Andy menjelaskan, 244 kilogram sabu tersebut berasal dari tiga perkara yang diungkap melalui rangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus.

“Total ada tiga kasus yang kami ungkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 244 kilogram,” kata Andy.

Pengembangan Kasus 35 Kg Berujung Temuan 50 Kg

Kasus pertama merupakan hasil pengembangan pengungkapan 35 kilogram sabu di wilayah Asahan pada 19 Agustus 2026.

Dari pengembangan tersebut, petugas bergerak ke wilayah Aceh Timur dan mengamankan tiga tersangka berinisial K, MN dan Z.

Baca Juga :  Mengaku Pedagang Keripik, Ternyata Bandar Narkoba Antar Provinsi

Polisi kemudian menggeledah dua unit mobil Daihatsu Terios. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sabu seberat 50 kilogram yang disembunyikan di dalam dinding kendaraan.

“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan tiga tersangka di Aceh Timur. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap dua unit mobil Daihatsu Terios, ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam dinding kendaraan dengan total berat 50 kilogram,” jelas Andy.

Ketiga tersangka, berdasarkan pemeriksaan penyidik, mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial RG yang masih dalam penyelidikan.

Sabu tersebut rencananya dibawa menuju Jakarta dengan imbalan yang dijanjikan sebesar Rp50 juta.

Kasus Kedua, Polisi Sita 150 Kg Sabu

Pengungkapan kedua menjadi perkara dengan barang bukti terbesar, yakni 150 kilogram sabu.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat tersangka berinisial B, MA, TM dan M di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Timur.

“Untuk kasus kedua, barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 150 kilogram. Narkotika tersebut dibagi menjadi tiga bagian dan diangkut menggunakan kendaraan yang berbeda,” ungkap Andy.

Sebanyak 70 kilogram sabu ditemukan dalam mobil pikap Chevrolet. Kemudian 20 kilogram lainnya ditemukan di dalam mobil Daihatsu Xenia.

Sementara 60 kilogram sisanya ditemukan tersimpan di dalam dua kotak fiber ikan di kawasan pantai Desa Kuala Idi Cut, Aceh Timur.

Untuk menghindari pemantauan aparat, jaringan tersebut diduga menggunakan sejumlah cara, termasuk nomor telepon sekali pakai dan fitur share location untuk memantau pergerakan kurir.

“Pengendali menggunakan komunikasi melalui telepon seluler dan nomor sekali pakai. Mereka juga menggunakan fitur share location untuk memantau pergerakan kurir,” kata Andy.

Baca Juga :  Kata Kapolda Sumut, SKCK Tidak Dikeluarkan Untuk Pelaku Genk Motor

44 Kg Sabu Disembunyikan di Pintu Mobil

Kasus ketiga kembali mengungkap modus penyembunyian narkotika di dalam kendaraan.

Polisi mengamankan dua tersangka berinisial R dan A di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Dari kendaraan Mitsubishi Xpander Cross yang diperiksa, petugas menemukan 44 bungkus sabu dengan berat keseluruhan 44 kilogram yang disembunyikan di dalam dinding pintu mobil.

“Pada kasus ketiga, kami menemukan 44 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam dinding pintu mobil. Ada dua kendaraan yang berjalan beriringan, satu membawa narkotika dan satu kendaraan lainnya digunakan untuk mengawal,” ujar Andy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku diperintahkan seseorang berinisial BP yang masih dalam penyelidikan.

Keduanya disebut diminta mengambil kendaraan berisi sabu dari Lhokseumawe untuk kemudian dibawa menuju Medan. Masing-masing tersangka dijanjikan upah sebesar Rp25 juta.

Polisi Masih Kejar Jaringan di Atasnya

Andy menegaskan penyidikan terhadap ketiga perkara tersebut masih terus dikembangkan.

Polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat, termasuk orang-orang yang disebut para tersangka sebagai pengendali atau pemberi perintah.

“Pengembangan masih terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai pasal yang diterapkan penyidik.

Dengan total barang bukti mencapai 244 kilogram sabu, pengungkapan ini menjadi salah satu rangkaian penindakan besar Ditresnarkoba Polda Sumut terhadap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan jalur Aceh, Sumatera Utara hingga tujuan distribusi di wilayah lain.(Rel/wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT HK Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar, Tiorita: Kontribusi untuk Langkat
Bima Arya dan Rico Waas Berbagi Strategi di YCC APEKSI 2026
Rico Waas Kobarkan Semangat Youth City Changers 2026 Bangun Kota Tangguh
Pemprov Sumut Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Deliserdang dan Sergai, Pengusaha Diminta Urus Izin
Hasil Seleksi 15 Besar Calon Komisioner KI Sumut, Segera Diserahkan ke DPRD
Bung RA Dukung Kontingen FASI BKPRMI Langkat, Optimistis Raih Prestasi di Tingkat Sumut
Tradisi Pulang Haji Orang Bugis, Jemaah Ini Kenakan Busana Bling-Bling Senilai Rp5 Juta
Rumah Dinas Eks PTPN 2 di Stabat Diduga Dikuasai Pihak Ketiga
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Polda Sumut Bongkar Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu dan Amankan 9 Tersangka

Senin, 14 September 2026 - 17:58 WIB

PT HK Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar, Tiorita: Kontribusi untuk Langkat

Senin, 29 Juni 2026 - 18:16 WIB

Bima Arya dan Rico Waas Berbagi Strategi di YCC APEKSI 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 17:19 WIB

Rico Waas Kobarkan Semangat Youth City Changers 2026 Bangun Kota Tangguh

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:26 WIB

Pemprov Sumut Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Deliserdang dan Sergai, Pengusaha Diminta Urus Izin

Berita Terbaru

Kabar Negeri

KAPAS USK Sambut Mahasiswa Baru Sumut dengan Tradisi Mangulosi

Jumat, 2 Okt 2026 - 19:15 WIB