Foto : Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, SH, MH, dalam konferensi pers di Mapolres Binjai, Selasa (18/8) sore.(kus)
Binjai – metrolangkat.com
Polres Binjai kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Hanya dalam kurun waktu tiga pekan, sebanyak 18 kasus narkoba berhasil diungkap dengan 20 tersangka diamankan.
Pengungkapan tersebut berlangsung sejak 24 Juli hingga 18 Agustus 2026 dan dipaparkan Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, SH, MH, dalam konferensi pers di Mapolres Binjai, Selasa (18/8) sore.
Dari 18 perkara tersebut, polisi mengamankan 19 tersangka laki-laki dan satu perempuan.
Barang bukti yang disita juga cukup signifikan. Di antaranya sabu-sabu seberat 250,86 gram bruto, 10 butir pil ekstasi dan tiga cartridge pod getar.
Selain narkotika, polisi turut menyita delapan unit telepon genggam, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp1,43 juta, lima sepeda motor dan satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Tiga Kasus Menonjol
Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengungkapkan, dari 18 kasus tersebut terdapat tiga perkara yang menonjol karena jumlah barang bukti sabu yang cukup besar.
Kasus pertama terjadi pada Selasa (4/8) malam di Jalan Danau Poso, Kecamatan Binjai Timur. Tim Anti Begal Libas bersama personel Satresnarkoba mengamankan dua tersangka berinisial AO dan DD dengan barang bukti sabu seberat 29,37 gram.
Pengungkapan berikutnya terjadi pada Kamis (13/8) di Jalan Sirsak Ujung, Kecamatan Binjai Barat. Seorang tersangka berinisial FI ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 100,87 gram.
Sementara tangkapan terbesar terjadi pada Selasa (18/8) dini hari sekitar pukul 02.45 WIB. Polisi membekuk tersangka berinisial JS di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Binjai Timur.
Dari tangan JS, petugas menyita delapan paket sabu dengan total berat 105,5 gram.
Dengan tiga pengungkapan tersebut, aparat menunjukkan bahwa peredaran narkotika dengan barang bukti puluhan hingga lebih dari 100 gram masih menjadi sasaran serius jajaran Satresnarkoba Polres Binjai.
Terancam Hukuman Berat
Kapolres Binjai AKBP Bimo Moernanda menegaskan, seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Bagi tersangka kasus sabu dalam jumlah besar atau di atas 5 gram, ancaman pidana yang menanti adalah penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara untuk tersangka lainnya, ancaman hukuman berkisar antara 4 hingga 12 tahun penjara,” tegas Bimo.
Pengungkapan 18 kasus dalam tiga pekan tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan maupun pengedar narkoba agar tidak menjadikan Kota Binjai sebagai pasar peredaran narkotika.
Polres Binjai menegaskan pemberantasan narkoba akan terus dilakukan untuk menjaga masyarakat dari ancaman narkotika yang semakin merusak generasi muda.(kus)


















