Binjai | Metrolangkat.com
Satresnarkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, petugas berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan mengamankan 20 tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 257,62 gram sabu, 309 butir pil ekstasi, dan 78,88 gram ganja kering.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Dalam satu bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 16 kasus dengan menangkap 20 orang tersangka,” ujar AKBP Bimo saat konferensi pers di Aula Polres Binjai, Jumat (24/7/2026).
Selain narkotika, polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima unit telepon seluler, tiga unit sepeda motor, lima timbangan digital, serta uang tunai Rp305 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Kapolres menegaskan, pengungkapan tersebut bukan sekadar capaian statistik, melainkan bentuk nyata komitmen Polres Binjai dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Ini adalah upaya kami untuk menekan peredaran narkoba dan menyelamatkan masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Dalam proses hukum, empat tersangka dari empat perkara dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka dalam 11 perkara narkotika jenis sabu dan ekstasi dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan satu tersangka dalam perkara ganja dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Kus)


















