Foto : Para pelaku pencurian yang berhasil diamankan Jahtanras Polres Binjai.(ist)
Binjai | Metrolangkat.com
Satreskrim Polres Binjai melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di Kuil Sikh, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara.
Empat orang yang diduga terlibat ditangkap, termasuk dua pekerja bangunan dan dua penjaga kuil.
Kapolres Binjai AKBP Raden Bimo Moernanda didampingi Kasat Reskrim AKP Hotdiatur Purba mengatakan,
para terduga pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (16/7/2026), hanya beberapa hari setelah laporan korban diterima polisi.
“Kasus ini berhasil diungkap dalam waktu singkat. Barang yang dicuri berupa material pembangunan kuil dan mesin kompresor AC,” ujar AKBP Raden Bimo Moernanda saat konferensi pers, Jumat (24/7/2026).
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DAF (30) dan RG (30), yang bekerja sebagai kuli bangunan, serta MY (65) selaku penjaga malam dan DSY (40) sebagai penjaga siang.
Dari hasil penyelidikan, korban mengalami kerugian sekitar Rp60 juta akibat kehilangan 12 unit mesin kompresor AC serta sejumlah material bangunan.
Kapolres menjelaskan, aksi pencurian diduga berlangsung berulang kali sejak 29 Juni hingga 11 Juli 2026.
DAF dan RG diduga mengambil kompresor AC dengan cara membuka jendela ruang penyimpanan.
Kompresor kemudian dibongkar untuk diambil tembaganya sebelum dijual ke penampungan besi tua seharga sekitar Rp160 ribu per kilogram.
Sementara itu, MY yang bertugas sebagai penjaga malam diduga mengetahui aksi tersebut, namun tidak berupaya mencegahnya.
Bahkan, ia diduga menerima bagian hasil penjualan tembaga sekitar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu setiap kali transaksi.
Sedangkan DSY diduga membawa keluar material bangunan secara bertahap setiap selesai bekerja pada malam hari tanpa seizin pengelola kuil. Material yang diambil antara lain batu bata, marmer, besi holo, dan granit.
Menurut Kapolres, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang diperkuat rekaman kamera pengawas (CCTV).
Berbekal bukti tersebut, penyidik melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Binjai dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Keempat tersangka kini ditahan dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) subsider Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dalam kesempatan yang sama, AKBP Raden Bimo Moernanda juga memaparkan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah rumah kos.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap korban, Polres Binjai mengizinkan kendaraan hasil sitaan dipinjam pakai selama proses hukum masih berlangsung. (kuss)


















