foto : Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyerahkan Penyampaian Penjelasan Gubernur Sumut terhadap Ranperda tentan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA.2025 pada Rapat Paripurna DPRD.(ist)
MEDAN – metrolangkat.com
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, Rabu (1/7/2026).
Dalam laporan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membukukan surplus anggaran sebesar Rp521,494 miliar.
Penyampaian Ranperda dilakukan pada rapat paripurna DPRD Sumut dengan agenda penjelasan gubernur terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut.
Dalam pemaparannya, Bobby menjelaskan realisasi pendapatan daerah sepanjang 2025 mencapai Rp12,027 triliun atau 95,87 persen dari target sebesar Rp12,546 triliun.
Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat Rp11,505 triliun atau 92 persen dari pagu anggaran Rp12,507 triliun. Belanja tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.
“Jika realisasi pendapatan dikurangi dengan realisasi belanja selama tahun 2025, terdapat surplus sebesar Rp521,494 miliar,” ujar Bobby.
Selain surplus anggaran, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp10,992 miliar, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp532,486 miliar.
Bobby mengatakan laporan keuangan tersebut telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara.
Hasil pemeriksaan sebelumnya telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sumut pada 25 Juni 2026.
Atas laporan keuangan tersebut, Pemprov Sumut kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Capaian itu menjadi opini WTP ke-12 yang diraih secara berturut-turut sejak laporan keuangan Tahun Anggaran 2014.
Bobby mengapresiasi seluruh pihak, termasuk DPRD Sumut, yang dinilai telah menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ia berharap capaian tersebut dapat terus dipertahankan melalui peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penguatan sistem pengendalian intern, serta penyusunan laporan keuangan yang sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Menurut Bobby, pengelolaan keuangan daerah harus tetap berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus dan dihadiri Wakil Gubernur Sumut Surya, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, pimpinan serta anggota DPRD Sumut, jajaran OPD Pemprov Sumut, dan para undangan lainnya.(Wis)

















