Dugaan Penggandaan Soal Terorganisir di Langkat Jadi Perbincangan, Dinas: Tidak Ada Arahan

Metro Langkat

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Bukti kwitansi salah satu sekolah yang mengandakan soal ujian disalah satu percetakan di Kota Binjai.(ist)

LANGKAT – METROLANGKAT.COM

Mekanisme penggandaan, pengemasan, dan pencetakan naskah soal Sumatif Tengah Semester (STS) Genap Tahun Pendidikan 2025–2026 tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Langkat .

Pasalnya, muncul dugaan bahwa sejumlah sekolah diarahkan mencetak naskah soal ke percetakan tertentu, sehingga proses pengadaan terkesan dilakukan secara terorganisir.

Kondisi ini memicu pertanyaan terkait tata kelola penggunaan dana operasional sekolah sekaligus memunculkan kekhawatiran mengenai potensi kerawanan kebocoran soal.

Sejumlah kalangan menilai, penggandaan atau pencetakan naskah soal semestinya menjadi kewenangan masing-masing sekolah sesuai kebutuhan dan perencanaan anggaran satuan pendidikan,

Bukan dilakukan secara terpusat ataupun diarahkan kepada pihak tertentu.

Dalam ketentuan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS),

Sekolah memiliki fleksibilitas untuk mengatur penggunaan dana berdasarkan kebutuhan operasional masing-masing satuan pendidikan.

Baca Juga :  Calon Bupati Langkat H. Iskandar Sugito Silaturahmi ke STAIJM Tanjungpura, Ini Yang Disampaikan

Prinsip tersebut diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Pada Pasal 2 disebutkan pengelolaan dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip fleksibel, efektif, efisien,

akuntabel, dan transparan, yakni pengelolaan dana dilakukan sesuai kebutuhan satuan pendidikan.

Sementara pada Pasal 37 ayat (1), Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan sesuai komponen penggunaannya.

Kemudian Pasal 38 ayat (1) huruf d mengatur bahwa komponen penggunaan Dana BOS Reguler meliputi pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.

Artinya, kebutuhan pelaksanaan asesmen, termasuk pengadaan kebutuhan ujian, pada prinsipnya menjadi bagian operasional yang dapat dikelola sekolah berdasarkan perencanaan dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.

Karena itu, apabila benar terdapat praktik pengarahan pencetakan soal ke satu percetakan tertentu,

Hal tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip fleksibilitas dan transparansi pengelolaan dana sekolah

Baca Juga :  Plt Bupati Tiorita: Jangan Ada Anak Langkat Putus Sekolah

Meskipun perlu pembuktian lebih lanjut mengenai mekanisme yang terjadi di lapangan.

Selain itu, pencetakan terpusat juga dinilai dapat memunculkan risiko terhadap kerahasiaan naskah soal apabila tidak dilakukan dengan mekanisme pengamanan yang ketat.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Fajar Kurniawan,yang dikonfirmasi Selasa (19/5) membantah adanya arahan kepada kepala sekolah untuk mencetak soal pada percetakan tertentu.

Menurut Fajar, keputusan terkait tempat pencetakan soal sepenuhnya menjadi hak masing-masing kepala sekolah.

“Kami (dinas)tidak ada mengarahkan kepala sekolah untuk mencetak ke salah satu percetakan. Itukan hak masing-masing kepala sekolah,” ujar Fajar saat dikonfirmasi.

Meski demikian, polemik ini dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat agar tidak menimbulkan persepsi adanya intervensi terhadap kewenangan sekolah dalam mengelola kebutuhan operasional pendidikan, termasuk penggandaan naskah soal ujian.(Red)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Bupati Tiorita: Jangan Ada Anak Langkat Putus Sekolah
Pj Sekdaprov Dorong PTS Sumut Perkuat Kualitas
Abdul Mu’ti dan Rico Waas Senam Bersama Siswa SMPN 1 Medan
Juara Internasional Robotics, Siswa Nanyang Zhi Hui School Dipuji Wawako Medan
Bunda PAUD Medan Dorong Kolaborasi Perkuat Pendidikan Anak Usia Dini
Stop Mengejar Sertifikat Saja! LPK Adamssein Institute Buktikan Keterampilan Praktis Jauh Lebih Bernilai daripada Gelar Non Akademik
Bobby Nasution Buka MPLS SMA/SMK/SLB Negeri se-Sumut di SMAN 1 Binjai
Tutup Jamdasu XI, Tiorita Kobarkan Semangat Kontingen Pramuka Langkat
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Plt Bupati Tiorita: Jangan Ada Anak Langkat Putus Sekolah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Pj Sekdaprov Dorong PTS Sumut Perkuat Kualitas

Senin, 14 September 2026 - 18:28 WIB

Abdul Mu’ti dan Rico Waas Senam Bersama Siswa SMPN 1 Medan

Selasa, 1 September 2026 - 18:06 WIB

Juara Internasional Robotics, Siswa Nanyang Zhi Hui School Dipuji Wawako Medan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Bunda PAUD Medan Dorong Kolaborasi Perkuat Pendidikan Anak Usia Dini

Berita Terbaru