“Sah Menang! Amir Hamzah-Hasanul Jihadi Siap Pimpin Binjai Usai MK Tolak Gugatan”

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kota Binjai, Amir Hamzah-Hasanul Jihadi

pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kota Binjai, Amir Hamzah-Hasanul Jihadi

Binjai – metrolangkat.com

Pasangan sekaligus pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kota Binjai, Amir Hamzah-Hasanul Jihadi (nomor urut 4) angkat bicara usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan selaku pemohon, yaitu pasangan Donal Anjar Simanjuntak-Andri Alfisah (calon Walikota dan Wakil Walikota BInjai nomor urut 3).

“Pertama saya selaku Wakil Walikota Binjai yang berpasangan dengan Amir Hamzah, sangat menghormati putusan MK dan sedang menunggu hasil dari KPU untuk segera menunggu jadwal pelantikan,” ujar Hasanul Jihadi yang kerap disapa Jiji, Selasa (4/2).

Jiji juga mengatakan, mulai detik ini pasangan nomor urut 4 akan berfokus terhadap program dan siap merangkul siapapun.

“Termasuk dr Donal, Bang Rizki, Pak Uda, kita siap terbuka berkolaborasi untuk bersama sama membangun Kota Binjai,” tutur Jiji seraya mengatakan, untuk Kota Binjai, dirinya belum mengetahui tanggal pelantikannya.

Baca Juga :  Seribuan Umat Katolik Rayon 2 Nyatakan Dukungan untuk Paslon 02 di Pilkada Langkat

Hasanul Jihadi juga menegaskan, saat ini dirinya dan Amir Hamzah fokus untuk mempersiapkan diri, jiwa raga, dan batin serta amanah menjadi pimpinan Kota Binjai.

Sebelumya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Binjai tahun 2024 yang diajukan atau selaku pemohon, yaitu pasangan Donal Anjar Simanjuntak-Andri Alfisah (calon Walikota dan Wakil Walikota BInjai nomor urut 3).

Hal ini disampaikan Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2).

“Mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir menjatuhkan putusan dalam perkara nomor 167/PHPU.WAKO-23/2025 perselisihan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai tahun 2024,” ujar Suhartoyo.

Lebih lanjut dikatakan Suhartoyo, adapun pemohon yaitu Donal Anjar Simanjuntak dan Andri Alfisah, serta termohon KPU Kota Binjai, pihak terkait Amir Hamzah dan Hasanul Jihadi, dan Bawaslu Kota Binjai.

Baca Juga :  Halalbihalal, NasDem Sumut ‘Panaskan Mesin’ Partai Hadapi Pemilu 2029

“Mahkamah berwenang untuk mengadili perkara a quo eksepsi tidak beralasan menurut hukum dan seterusnya dianggap telah diucapkan,” bebernya.

Suhartoyo juga menambahkan, menimbang permohohan oleh pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan pemohon Yang telah ditentukan oleh UU 10 tahun 2016 dan PMK 3 2024, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum.

Oleh karena itu Suhartoyo menegaskan, berkenaan dengan eksepsi lain dan peruntuk hukum dan pokok-pokok permohonan serta hal-hal lain, tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi, satu mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, kedua menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan mahkamah. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” demikian ungkap Suhartoyo. (kus)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubsu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemprov Sumut Bukukan Surplus Rp521,494 Miliar
Kasus Korupsi MBG Meluas, Sony Sonjaya Sebut Banyak Pihak Terlibat
Kasus MBG Diusut Kejagung, KPK Pilih Mundur Sementara dari Penyelidikan
Bobby : Zulhas Banyak Ajarkan Saya Politik
Jalin Silaturahmi, PCNU Langkat Siap Bersinergi dengan Ricky Anthony
Milad Berdaya ke-24, PKS Binjai Ajak Kader Perkuat Kontribusi Nyata untuk Negeri
Milad ke-24 PKS, DPRD Binjai Dorong Kemandirian Pangan Nasional
Halalbihalal, NasDem Sumut ‘Panaskan Mesin’ Partai Hadapi Pemilu 2029
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:26 WIB

Gubsu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemprov Sumut Bukukan Surplus Rp521,494 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:06 WIB

Kasus Korupsi MBG Meluas, Sony Sonjaya Sebut Banyak Pihak Terlibat

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:32 WIB

Kasus MBG Diusut Kejagung, KPK Pilih Mundur Sementara dari Penyelidikan

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:35 WIB

Bobby : Zulhas Banyak Ajarkan Saya Politik

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:27 WIB

Jalin Silaturahmi, PCNU Langkat Siap Bersinergi dengan Ricky Anthony

Berita Terbaru

Peristiwa

Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 PJU dan Kapolres

Senin, 13 Jul 2026 - 12:58 WIB

Ekonomi dan Bisnis

Rico Waas: Restoran Modern Harus Didukung Sistem Pajak yang Profesional

Kamis, 9 Jul 2026 - 17:20 WIB