“Sah Menang! Amir Hamzah-Hasanul Jihadi Siap Pimpin Binjai Usai MK Tolak Gugatan”

- Kontributor

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kota Binjai, Amir Hamzah-Hasanul Jihadi

i

pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kota Binjai, Amir Hamzah-Hasanul Jihadi

Binjai – metrolangkat.com

Pasangan sekaligus pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kota Binjai, Amir Hamzah-Hasanul Jihadi (nomor urut 4) angkat bicara usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan selaku pemohon, yaitu pasangan Donal Anjar Simanjuntak-Andri Alfisah (calon Walikota dan Wakil Walikota BInjai nomor urut 3).

“Pertama saya selaku Wakil Walikota Binjai yang berpasangan dengan Amir Hamzah, sangat menghormati putusan MK dan sedang menunggu hasil dari KPU untuk segera menunggu jadwal pelantikan,” ujar Hasanul Jihadi yang kerap disapa Jiji, Selasa (4/2).

Jiji juga mengatakan, mulai detik ini pasangan nomor urut 4 akan berfokus terhadap program dan siap merangkul siapapun.

“Termasuk dr Donal, Bang Rizki, Pak Uda, kita siap terbuka berkolaborasi untuk bersama sama membangun Kota Binjai,” tutur Jiji seraya mengatakan, untuk Kota Binjai, dirinya belum mengetahui tanggal pelantikannya.

Baca Juga :  Edy-Hasan Raih Kemenangan di Pilgub Sumut, Amir-Hasanul Pimpin Pilkada Binjai di Tengah Banjir

Hasanul Jihadi juga menegaskan, saat ini dirinya dan Amir Hamzah fokus untuk mempersiapkan diri, jiwa raga, dan batin serta amanah menjadi pimpinan Kota Binjai.

Sebelumya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Binjai tahun 2024 yang diajukan atau selaku pemohon, yaitu pasangan Donal Anjar Simanjuntak-Andri Alfisah (calon Walikota dan Wakil Walikota BInjai nomor urut 3).

Hal ini disampaikan Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2).

“Mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir menjatuhkan putusan dalam perkara nomor 167/PHPU.WAKO-23/2025 perselisihan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai tahun 2024,” ujar Suhartoyo.

Lebih lanjut dikatakan Suhartoyo, adapun pemohon yaitu Donal Anjar Simanjuntak dan Andri Alfisah, serta termohon KPU Kota Binjai, pihak terkait Amir Hamzah dan Hasanul Jihadi, dan Bawaslu Kota Binjai.

Baca Juga :  Seribuan Umat Katolik Rayon 2 Nyatakan Dukungan untuk Paslon 02 di Pilkada Langkat

“Mahkamah berwenang untuk mengadili perkara a quo eksepsi tidak beralasan menurut hukum dan seterusnya dianggap telah diucapkan,” bebernya.

Suhartoyo juga menambahkan, menimbang permohohan oleh pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan pemohon Yang telah ditentukan oleh UU 10 tahun 2016 dan PMK 3 2024, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum.

Oleh karena itu Suhartoyo menegaskan, berkenaan dengan eksepsi lain dan peruntuk hukum dan pokok-pokok permohonan serta hal-hal lain, tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi, satu mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, kedua menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan mahkamah. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” demikian ungkap Suhartoyo. (kus)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Golkar Sumut Terobos Banjir Tanjung Pura, Salurkan Bantuan dan Evakuasi Warga
Ulang Tahun Bernilai: NasDem Sumut Targetkan 500 Kantong Darah untuk Warga
Kompak, Lima Legislator Deli Serdang Merapat ke KOMBAT
Ricky Anthony: Pembangunan Harus Dikebut, Pemkab Langkat Wajib Dengar Suara Rakyat
“Gajah-Gajahan PSI Binjai: Berat di Simbol, Ringan di Parlemen”
Syah Afandin dan H. Buyung Kompak: Ricky Anthony Layak Pimpin Langkat ke Depan
DPD PKS Binjai Gelar Muscab, Lantik Pengurus Cabang untuk Periode 2025–2028
Presiden Prabowo: Indonesia Siap Jalin Diplomasi dengan Israel Jika Palestina Merdeka
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 11:56 WIB

Golkar Sumut Terobos Banjir Tanjung Pura, Salurkan Bantuan dan Evakuasi Warga

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:11 WIB

Ulang Tahun Bernilai: NasDem Sumut Targetkan 500 Kantong Darah untuk Warga

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:36 WIB

Kompak, Lima Legislator Deli Serdang Merapat ke KOMBAT

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:41 WIB

Ricky Anthony: Pembangunan Harus Dikebut, Pemkab Langkat Wajib Dengar Suara Rakyat

Selasa, 22 Juli 2025 - 21:10 WIB

“Gajah-Gajahan PSI Binjai: Berat di Simbol, Ringan di Parlemen”

Berita Terbaru