Binjai – METROLANGKAT.COM
Sebanyak 11 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Binjai yang beralamat di Jalan Soekarno – Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Senin (9/9) sekira pukul 11.00 Wib.
Kedatangan para pejabat Pemko Binjai itu disebut sebut dalam rangka memenuhi undangan dari Bawaslu Binjai guna dimintai keterangannya terkait netralitas ASN jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Adapun ke-sebelas pejabat Pemko Binjai yang dipanggil tersebut, diantaranya Sekdako Irwansyah Nasution, Kadis Kesehatan Sugianto,
Kadispora Iwan Setiawan, Kadisnaker Perindag Hamdani Hasibuan, Kaban KesbangPol Ruslianto, Kabag Kesra Asri Darmansyah Dalimunthe, Kepala BKD Rahmad Fauzi,

Camat Binjai Selatan Muhammad Fauzi, Camat Binjai Utara Hilman Angga, Camat Binjai Timur Fajar Mukhlis, serta Lurah Pekan Binjai Muhammad Sarizal Nur.
Pengambilan keterangan dari seluruh ASN tersebut dilakukan secara tertutup dan berlangsung sekitar 30 menit.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dirangkum awak media, pemanggilan para pejabat di lingkungan Pemko Binjai itu disebut sebut untuk dimintai keterangannya terkait netralitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pilkada serentak 2024.
Ketua Bawaslu Binjai M. Yusuf Habibi, saat dikonfirnasi awak media terkait pemanggilan para ASN tersebut menegaskan, agenda pemanggilan mereka terkait laporan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan nomor ; B-2609/NK. 01.00/08/2024, tertanggal 20 Agustus 2024, perihal penerusan dugaan pelanggaran Netralitas ASN.
Pemanggilan ini, sebut Habibi, merupakan tindak lanjut dari laporan Komisi Aparatur Sipil Negara yang mana ada 11 nama OPD yang diduga terlibat dalam dugaan pelanggaran.
Dugaan pelanggaran tersebut, urai Habibi, terkait kehadiran ASN Pemko Binjai dalam pengambilan formulir ke Partai Politik dan beberapa kegiatan salah seorang Bakal calon Walikota binjai di pendopo Umar Baki Binjai.
“Sampai saat ini Bawaslu Kota Binjai hanya diperintahkan untuk melakukan investigasi terkait keterlibatan 11 ASN Kepala OPD Pemko Binjai. Untuk hasil pemeriksaan ini akan diberitahukan dua hari kedepan,” ujar Habibi.
Laporan dari KASN tersebut diakui Ketua Bawaslu Binjai, selanjutnya di proses dengan melakukan pemanggilan terkait dugaan kehadiran ASN dalam pengambilan formulir Amir Hanzah di salah satu partai politik.
“Jadi dihari yang sama sewaktu acara itu, para ASN memang hadir memakai baju putih karena baru usai menghadiri acara manasik haji.
Untuk sementara kehadiran ASN tanpa ada di koordinir. Jika ada pelanggaran, maka nanti akan kita laporkan kembali ke KASN Pusat” tegas Habibi.
Diketahui, berdasarkan data yang diterima awak media, laporan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan nomor ; B-2609/NK. 01.00/08/2024, tertanggal 20 Agustus 2024, perihal penerusan dugaan pelanggaran Netralitas ASN.
Dari 11 orang yang berstatus terlapor, ada 10 pejabat yang ikut mengantarkan, datang dan ikut hadir pada saat Drs Amir Hamzah MAP (Walikota Binjai Petahana) mendaftarkan diri sebagai bakal calon Walikota Binjai 2024-2029 ke Kantor DPD Partai Golkar Kota Binjai pada Senin, 22 April 2024. (Kus)