Binjai – METROLANGKAT.COM
Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Binjai, Warsi’in, membantah tegas tudingan penggelapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagaimana diberitakan sejumlah media baru-baru ini.
Ia menegaskan, pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan sesuai regulasi nasional yang bersifat mengikat,
yakni Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025,
sehingga tidak ada ruang diskresi bagi sekolah maupun pejabat daerah untuk menyimpang dari ketentuan tersebut.
“Isi pemberitaan tersebut lebih berupa narasi dan asumsi yang tidak berdasar,” ujar Warsi’in saat dikonfirmasi awak media, Selasa (10/2).
Menurutnya, seluruh penggunaan Dana BOS di SMP Negeri 7 Binjai telah melalui proses verifikasi dan dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Ia juga menegaskan laporan penggunaan dana BOS selalu terbuka untuk diperiksa sesuai mekanisme pengawasan yang ditetapkan pemerintah.
“Pengelolaan Dana BOS dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan sekolah. Semua tahapan sudah diverifikasi oleh tim BOS,” tegasnya.
Menanggapi isu jarangnya dirinya berada di lingkungan sekolah sehingga berdampak pada lemahnya pengawasan internal, Warsi’in kembali membantah.
Ia menyebut kehadirannya dapat dibuktikan melalui daftar absensi resmi.
“Tuduhan tersebut tidak sesuai fakta dan cenderung opini yang sengaja digiring,” ujarnya.
Dengan klarifikasi ini, pihak sekolah berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan objektif terkait pengelolaan Dana BOS di SMP Negeri 7 Binjai. (Kus)


















