Sah Jadi Presiden dan Wakil Presiden, Segini Gaji Plus Tunjangan Prabowo-Gibran

Metro Langkat

- Jurnalis

Senin, 21 Oktober 2024 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto (lima kanan) didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka (empat kanan) mengumumkan jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10).

Presiden Prabowo Subianto (lima kanan) didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka (empat kanan) mengumumkan jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10).

Jakarta – METROLANGKAT.COM

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.

Keduanya mengucapkan sumpah janji di Gedung Parlemen Senayan, dihadiri sejumlah anggota DPR/MPR RI, ketua partai politik, sejumlah tamu negara, duta besar, serta para Presiden dan Wapres RI terdahulu.

Resmi menjabat sebagai Presiden dan Wapres RI, berapa gaji yang akan diterima Prabowo dan Gibran?

Gaji Presiden dan Wapres

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga :  Hashim: Prabowo Berambisi Bangun PLTN

Sementara, untuk gaji Wakil Presiden yakni sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Hitungan Gaji Presiden dan Wakil Presiden

  • Gaji Presiden RI bisa mencapai Rp30,24 juta per bulan dengan penghitungan 6 x Rp5,04 juta per bulan.
  • Gaji wakil presiden Rp20,16 juta per bulan dengan penghitungan 4 x Rp5,04 juta per bulan.
Baca Juga :  Prabowo Akan Hapus Utang Petani dan Nelayan

Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden

Tunjangan untuk Presiden dan Wakil Presiden jauh lebih besar dibanding gaji pokok mereka.

  • Tunjangan jabatan Presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan.
  • Tunjangan jabatan Wakil Presiden Rp22 juta per bulan.

Setelah ditotal, secara kotor, Presiden Prabowo mendapat penghasilan sebesar Rp62,7 juta per bulan, sementara Wapres Gibran mendapatkan penghasilan sebesar Rp42,16 juta per bulan.**

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 Investor Asing Ikut Terseret
Wagubsu Bawa Pesan dari WCCE 2026: Kreativitas Sumut Harus Tembus Pasar Dunia
Dongkrak Ekspor UMKM ke Malaysia, Bobby Nasution Usulkan Jalur Laut Murah dan Subsidi Logistik
Dubes Belgia Kunjungi Sumut, Berbagai Investasi Ditawarkan
Dasco Dukung Pencopotan Kepala BGN, Ahirnya Presiden Dengar Aspirasi Masyarakat
Wacana WFH 1 Hari Picu Pro-Kontra, Pemerintah Kejar Efisiensi BBM di Tengah Lonjakan Harga Minyak
Bobby Walk Out! Sumut “Disunat” Dana Rehab Bencana, Infrastruktur Cuma Kebagian Rp37 Miliar
Presiden Prabowo Kembali Tinjau Banjir dan Longsor di Sumut dan Aceh
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:12 WIB

Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 Investor Asing Ikut Terseret

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Wagubsu Bawa Pesan dari WCCE 2026: Kreativitas Sumut Harus Tembus Pasar Dunia

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:21 WIB

Dongkrak Ekspor UMKM ke Malaysia, Bobby Nasution Usulkan Jalur Laut Murah dan Subsidi Logistik

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:29 WIB

Dubes Belgia Kunjungi Sumut, Berbagai Investasi Ditawarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:53 WIB

Dasco Dukung Pencopotan Kepala BGN, Ahirnya Presiden Dengar Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru