Foto : Konferensi pers di lokasi produksi, Jumat (30/10/2026), Kasatgas Pangan Polri Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., mengungkapka
DELI SERDANG – METROLANGKAT.COM
Dugaan kecurangan dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi terungkap di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Sumut menemukan ketidaksesuaian kandungan gizi produk beras dengan informasi yang tertera pada label kemasan.
Pengungkapan tersebut dilakukan melalui penyelidikan terhadap aktivitas produksi di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan kandungan gizi dan mutu beras yang diproduksi tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.
Temuan ini memunculkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen.
Dalam konferensi pers di lokasi produksi, Jumat (30/10/2026), Kasatgas Pangan Polri Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., mengungkapka
Empat merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi kesesuaian label, yakni Penari Bangkok, Golden 111 Biru, Golden 111 Merah, dan Ikan Mas Cupang.
“Pengambilan sampel dilakukan oleh petugas pengambil contoh dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, kemudian diuji di laboratorium.
Dari hasil pengujian ditemukan bahwa mutu dan kandungan gizinya tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan,” ungkap Suhasto.
Beras fortifikasi merupakan beras putih yang diperkaya zat gizi mikro, seperti zat besi, zinc, dan vitamin B kompleks.
Produk ini dipasarkan untuk membantu memenuhi kebutuhan nutrisi masyarakat.
Namun, apabila kandungan gizi tidak sesuai dengan informasi yang dicantumkan, konsumen berpotensi memperoleh produk yang tidak memberikan manfaat sebagaimana dijanjikan dalam label.
Produksi 525 Ton, Nilai Ekonomi Rp14,1 Miliar
Dari hasil penyelidikan, PT UDS diketahui telah memproduksi sekitar 525.000 kilogram atau 525 ton beras fortifikasi selama periode Maret hingga Agustus 2026.
Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai ekonomis produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp14,175 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita 2.236 kemasan beras dengan total berat mencapai 15.145 kilogram.
Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan sebesar Rp280.182.500.
Tidak hanya produk beras, petugas juga mengamankan sejumlah bahan campuran berupa kernel beras fortifikasi dan kernel beras fortifikasi vitamin B9.
Selain itu, satu rangkaian mesin rice milling unit turut disita dengan nilai taksiran mencapai Rp4 miliar, berikut dua unit mesin fortifikasi yang diperkirakan bernilai Rp300 juta.
Suhasto menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, bahan baku beras yang digunakan PT UDS berasal dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Ia memastikan perkara tersebut bukan berkaitan dengan beras impor maupun beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
“Ini bukan beras impor. Berdasarkan penyelidikan kami, beras tersebut berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Ini juga bukan perkara pengoplosan ulang, melainkan dugaan ketidaksesuaian kandungan beras fortifikasi dengan label yang dicantumkan,” tegasnya.
Sudah Naik ke Tahap Penyidikan
Sementara itu, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Dery Agung Wijaya, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 12 orang saksi.
Mereka terdiri dari pelapor, perwakilan Bapanas RI, Direktur Utama PT UDS, kepala produksi, hingga ahli perlindungan konsumen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan serta ditemukannya sedikitnya dua alat bukti, perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Meski demikian, hingga konferensi pers berlangsung, penyidik belum menetapkan tersangka.
Dery juga mengungkapkan bahwa Bapanas bersama kementerian terkait telah melakukan penarikan produk beras fortifikasi dari 28 merek yang sedang dalam pemeriksaan di berbagai provinsi di Indonesia.
“Untuk 28 merek yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, kami pastikan sudah dilakukan penarikan oleh Bapanas di seluruh provinsi di Indonesia,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran produk pangan, khususnya produk yang mencantumkan klaim kandungan gizi pada kemasan.
Penyidik menegaskan, proses hukum masih terus dikembangkan dengan mengedepankan pembuktian ilmiah, profesionalitas, serta asas praduga tak bersalah.(red)

















