SE Walikota Medan Bukan Melarang Menjual Daging Babi tapi …..

- Kontributor

Senin, 23 Februari 2026 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – METROLANGKAT.COM

Pemerintah Kota Medan menegaskan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal

bukan kebijakan pelarangan berdagang, melainkan langkah penataan agar aktivitas usaha berlangsung tertib, sehat, dan kondusif di tengah masyarakat majemuk.

Penegasan itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan M. Sofyan, didampingi Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM,

Perindustrian dan Perdagangan Citra Effendi Capah serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Arrahmaan Pane, Minggu (22/2/2026) di Kantor Wali Kota Medan.

Sofyan menekankan, pemerintah tidak melarang warga berdagang komoditas nonhalal, tetapi mengatur lokasi penjualan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan,

risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan warga di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.

Menurutnya, penataan ini juga menjadi bentuk perlindungan dan kepastian usaha bagi pedagang.

Baca Juga :  Peringati Hari Ibu, Polres Labuhanbatu Gaungkan Peran Perempuan dalam Pengabdian

Pemko Medan telah menyiapkan lokasi khusus di Pasar Petisah dan Pasar Sambu dengan area yang difasilitasi pengelola pasar.

Bahkan, pedagang dibebaskan dari retribusi selama satu tahun dan diusulkan menjadi dua tahun agar lebih nyaman menempati lokasi tersebut.

“Tujuannya agar perdagangan tetap berjalan tertib dan hubungan sosial masyarakat tetap harmonis,” ujarnya.

Citra Effendi Capah menambahkan, surat edaran tersebut pada dasarnya menegaskan kembali aturan yang sudah ada, seperti larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase sesuai perda dan peraturan wali kota.

Kebijakan itu berlaku bagi seluruh pedagang, bukan hanya penjual daging nonhalal.

Ia juga menegaskan tidak ada pembatasan lokasi secara khusus selama pedagang mematuhi ketentuan dan mencantumkan labelisasi produk.

Baca Juga :  Polres Labuhanbatu Turunkan Tiga Pilar Cegah Balap Liar dan Pungli

Label diperlukan agar masyarakat mengetahui jenis dagangan yang dijual sehingga tidak terjadi kesalahan pembelian, sebagaimana praktik di restoran, hotel, dan rumah makan.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, disusun melalui dialog dan penyerapan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Forum Komunikasi Umat Beragama.

Pemerintah juga telah memediasi keluhan masyarakat di sejumlah lokasi hingga tercapai kesepakatan antara pedagang, tokoh masyarakat, dan aparat setempat.

Menanggapi polemik dan tudingan diskriminasi, Sofyan menyebut perbedaan penafsiran sebagai hal yang wajar.

Pemerintah, katanya, terbuka untuk dialog agar substansi kebijakan dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Kebijakan ini berorientasi pada penataan, bukan pelarangan. Kami ingin menghadirkan solusi yang tertib, adil, dan tetap mendukung keberlangsungan usaha masyarakat di Kota Medan,” tegasnya.(Wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekdakab Langkat Buka Puasa Bersama Ratusan Guru PAI di Kemenag Langkat
Gubsu Bobby Buka Puasa di Sorkam, Pastikan Penanganan Berjalan
Rico Waas Ultimatum Camat: Medan Harus Bebas Sampah!
Bobby Nasution Tinjau Banjir Tapteng, Pastikan Bantuan dan Huntap untuk Warga
Hasil Musda,Syahrizal MZ Kembali Terpilih Pimpin Al Washliyah Kabupaten Langkat
Perkuat Kinerja dan Pemulihan Pascabencana, Bupati Langkat Lantik Pejabat Tinggi dan Fungsional
Musrenbang Binjai Barat 2027, Stunting Jadi Alarm Utama Pembanguna
Antisipasi Macet Stabat, Jalan Alternatif 1,5 Km dan Pos Terpadu Mulai Disiapkan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 00:12 WIB

SE Walikota Medan Bukan Melarang Menjual Daging Babi tapi …..

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:20 WIB

Sekdakab Langkat Buka Puasa Bersama Ratusan Guru PAI di Kemenag Langkat

Jumat, 20 Februari 2026 - 04:06 WIB

Gubsu Bobby Buka Puasa di Sorkam, Pastikan Penanganan Berjalan

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:18 WIB

Rico Waas Ultimatum Camat: Medan Harus Bebas Sampah!

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:45 WIB

Bobby Nasution Tinjau Banjir Tapteng, Pastikan Bantuan dan Huntap untuk Warga

Berita Terbaru

Kabar Negeri

SE Walikota Medan Bukan Melarang Menjual Daging Babi tapi …..

Senin, 23 Feb 2026 - 00:12 WIB

Kabar Negeri

Gubsu Bobby Buka Puasa di Sorkam, Pastikan Penanganan Berjalan

Jumat, 20 Feb 2026 - 04:06 WIB