Lawan Petugas, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Binjai

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Dua tersangka yang diamankan Polisi.(kus)

Binjai – METROLANGKAT.COM

Lagi lagi, Polres Binjai berhasil mengamankan dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) Sepeda Motor.

Kedua tersangka yang sempat melawan petugas dalam proses penangkapan, akhirnya dapat diringkus setelah polisi memberikan tindakan tegas.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan, perlawanan terhadap petugas tidak akan ditoleransi.

“Kami mengutamakan keselamatan masyarakat dan petugas.

Ketika ada perlawanan, petugas kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” tegas Mirzal dalam keterangannya, Senin (2/2).

Mirzal juga menjelaskan, adapun para tersangka yaitu berinisial DS (25) dan YP (25). Keduanya warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Mereka berhasil diamankan pada Jumat (30/1) malam, sekira pukul 23.50 Wib.

Baca Juga :  Pemkab Langkat Tegaskan Dukungan untuk Polri di Hari Bhayangkara ke-79

Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan mereka.

“Keberhasilan ini sekali lagi menunjukkan sinergi yang baik antara Polri dan masyarakat dalam memberantas kejahatan,” urai Kapolres Binjai.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian, menjelaskan awal terjadinya proses pengamanan yang dinilai penuh tekanan dari para pelaku.

“Tim Cobra melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan. Saat akan diamankan, kedua tersangka mencoba melawan petugas.

Dalam situasi itu, petugas terpaksa memberikan tembakan sebagai tindakan tegas terukur untuk mengamankan situasi,” jelas Hizkia.

Dalam penangkapan itu, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti, yaitu 1 unit Sepeda Motor jenis Honda Beat yang digunakan pelaku beraksi, sepasang sepatu, dan sehelai celana panjang.

Baca Juga :  Puluhan Massa Demo di Pemko Binjai, Protes Jalan Rusak dan Kadis PUTR “Impor”

Ditempat yang sama, Kanit Pidum Reskrim Polres Binjai Iptu Benjamin Silaban memaparkan awal mula terjadinya kejadian tersebut.

“Bermula saat korban merupakan seorang pekerja cafe yang melaporkan kehilangan motornya saat terparkir di halaman Cafe pada Jumat (23/1) lalu.

Saat dicek, sepeda motor berwarna putih itu sudah tidak ada di lokasi,” urainya.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Kus)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seleksi KI Sumut 2026–2030 Berlanjut, Timsel Pastikan Proses Objektif dan Transparan
Pungli di Jalur Sidebuk Debuk Diklaim Hilang, Bobby Diapresiasi
748 Aspirasi Rakyat Jadi Prioritas Pembangunan Langkat 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Binjai Donorkan 126 Kantong Darah untuk PMI
Pemkab Langkat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Libatkan 948 Petugas
PH Aipda Sandran Pertanyakan Tujuh Tersangka yang Tak Ditahan
Korwil SPPG Binjai: Dana Sudah Dikucurkan, Enam Dapur MBG Masih Menunggu Proses Pencairan
Malam yang Sibuk di Jalinsum: Pohon Tumbang, Kemacetan Mengular, Arus Kembali Lancar
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:08 WIB

Seleksi KI Sumut 2026–2030 Berlanjut, Timsel Pastikan Proses Objektif dan Transparan

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:54 WIB

Pungli di Jalur Sidebuk Debuk Diklaim Hilang, Bobby Diapresiasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:20 WIB

748 Aspirasi Rakyat Jadi Prioritas Pembangunan Langkat 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 13:35 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Binjai Donorkan 126 Kantong Darah untuk PMI

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:31 WIB

Pemkab Langkat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Libatkan 948 Petugas

Berita Terbaru