Foto : Dua tersangka yang diamankan Polisi.(kus)
Binjai – METROLANGKAT.COM
Lagi lagi, Polres Binjai berhasil mengamankan dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) Sepeda Motor.
Kedua tersangka yang sempat melawan petugas dalam proses penangkapan, akhirnya dapat diringkus setelah polisi memberikan tindakan tegas.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan, perlawanan terhadap petugas tidak akan ditoleransi.
“Kami mengutamakan keselamatan masyarakat dan petugas.
Ketika ada perlawanan, petugas kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” tegas Mirzal dalam keterangannya, Senin (2/2).
Mirzal juga menjelaskan, adapun para tersangka yaitu berinisial DS (25) dan YP (25). Keduanya warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Mereka berhasil diamankan pada Jumat (30/1) malam, sekira pukul 23.50 Wib.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan mereka.
“Keberhasilan ini sekali lagi menunjukkan sinergi yang baik antara Polri dan masyarakat dalam memberantas kejahatan,” urai Kapolres Binjai.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian, menjelaskan awal terjadinya proses pengamanan yang dinilai penuh tekanan dari para pelaku.
“Tim Cobra melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan. Saat akan diamankan, kedua tersangka mencoba melawan petugas.
Dalam situasi itu, petugas terpaksa memberikan tembakan sebagai tindakan tegas terukur untuk mengamankan situasi,” jelas Hizkia.
Dalam penangkapan itu, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti, yaitu 1 unit Sepeda Motor jenis Honda Beat yang digunakan pelaku beraksi, sepasang sepatu, dan sehelai celana panjang.
Ditempat yang sama, Kanit Pidum Reskrim Polres Binjai Iptu Benjamin Silaban memaparkan awal mula terjadinya kejadian tersebut.
“Bermula saat korban merupakan seorang pekerja cafe yang melaporkan kehilangan motornya saat terparkir di halaman Cafe pada Jumat (23/1) lalu.
Saat dicek, sepeda motor berwarna putih itu sudah tidak ada di lokasi,” urainya.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Kus)


















