Binjai – METROLANGKAT.COM
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan taringnya. Seorang pemuda berinisial AP (22) ditangkap karena diduga kuat sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (15/10) malam sekitar pukul 19.15 WIB di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 14 paket sabu seberat bruto 2,95 gram, dua bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp120 ribu hasil penjualan, sebuah ponsel Oppo, serta bola lampu berwarna putih yang ternyata digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, penangkapan AP berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan seorang pemuda di kawasan tersebut.
“Begitu mendapat informasi, tim yang dipimpin Ipda Jun Fredy Sembiring, SH, langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ungkap AKP Junaidi, Selasa (21/10).
Saat tiba di lokasi, petugas melihat AP tengah menggenggam bola lampu putih. Namun, saat menyadari kehadiran polisi, ia panik dan membuang bola lampu itu ke pinggir jalan sebelum mencoba melarikan diri.
Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan. “Berkat kesigapan personel, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Setelah diinterogasi, AP mengakui bahwa bola lampu yang dibuangnya berisi sabu-sabu siap edar,” ujar Junaidi.
Tak menunggu lama, petugas meminta AP menunjukkan bola lampu tersebut yang kemudian dibuka dan benar berisi paket sabu.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, SH, MH menegaskan bahwa pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Binjai bersama barang bukti.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Ismail Pane.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok di balik peredaran sabu tersebut.(Kus)



					






						
						
						
						
						









