Tangkap Bandar Muda, Polisi Temukan Sabu Disembunyikan Dalam Bola Lampu

- Kontributor

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – METROLANGKAT.COM

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan taringnya. Seorang pemuda berinisial AP (22) ditangkap karena diduga kuat sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (15/10) malam sekitar pukul 19.15 WIB di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 14 paket sabu seberat bruto 2,95 gram, dua bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp120 ribu hasil penjualan, sebuah ponsel Oppo, serta bola lampu berwarna putih yang ternyata digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, penangkapan AP berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan seorang pemuda di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Sisi Gelap Dinas PUTR Langkat, Janji Proyek Fiktif dan Dugaan Pungli

“Begitu mendapat informasi, tim yang dipimpin Ipda Jun Fredy Sembiring, SH, langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ungkap AKP Junaidi, Selasa (21/10).

Saat tiba di lokasi, petugas melihat AP tengah menggenggam bola lampu putih. Namun, saat menyadari kehadiran polisi, ia panik dan membuang bola lampu itu ke pinggir jalan sebelum mencoba melarikan diri.

Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan. “Berkat kesigapan personel, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Setelah diinterogasi, AP mengakui bahwa bola lampu yang dibuangnya berisi sabu-sabu siap edar,” ujar Junaidi.

Baca Juga :  Polisi Hentikan Tambang Emas Ilegal di Madina, Lindungi Lingkungan dari Kerusakan

Tak menunggu lama, petugas meminta AP menunjukkan bola lampu tersebut yang kemudian dibuka dan benar berisi paket sabu.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, SH, MH menegaskan bahwa pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Binjai bersama barang bukti.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Ismail Pane.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok di balik peredaran sabu tersebut.(Kus)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Polisi Gerak Cepat! Lima Pembunuh Mahasiswa di Masjid Sibolga Ditangkap dalam Tiga Hari
Viral! Wanita Dilecehkan Saat Salat di Masjid, Pelaku Bilang ‘Jin yang Nyuruh’
Videonya Viral..! Polisi Amankan Pelajar Berseragam Pramuka yang Hajar Dua Remaja di Langkat
Binjai Darurat Narkoba, Dua Barak Sabu Kebal Hukum! Warga Desak Polisi Gerebek
Wifi Mati, Tagihan Jalan Terus — Telkomsel Digugat Warga Langkat ke Pengadilan!
20 dari 24 Terjaring Razia Kos di Binjai Positif Narkoba, Didominasi Kaum Remaja
Tiga Bandar Narkoba Diciduk Satres Narkoba Polres Binjai
Skandal Proyek PUPR Langkat: Kabid De Diduga Dalang Fee 15 Persen dan Pengaturan Tender
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 06:25 WIB

“Polisi Gerak Cepat! Lima Pembunuh Mahasiswa di Masjid Sibolga Ditangkap dalam Tiga Hari

Senin, 3 November 2025 - 16:24 WIB

Viral! Wanita Dilecehkan Saat Salat di Masjid, Pelaku Bilang ‘Jin yang Nyuruh’

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:45 WIB

Videonya Viral..! Polisi Amankan Pelajar Berseragam Pramuka yang Hajar Dua Remaja di Langkat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Tangkap Bandar Muda, Polisi Temukan Sabu Disembunyikan Dalam Bola Lampu

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:11 WIB

Binjai Darurat Narkoba, Dua Barak Sabu Kebal Hukum! Warga Desak Polisi Gerebek

Berita Terbaru

Pendidikan

Parah! SDN 05 Panai Tengah Disulap Jadi “Sekolah Keluarga”

Selasa, 4 Nov 2025 - 05:50 WIB