Langkat – METROLANGKAT.COM
Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menegaskan komitmennya mendukung penuh upaya Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik maladministrasi.
Hal itu disampaikannya saat menerima audiensi Anggota Ombudsman RI, Danan S. Suharmawijaya bersama jajaran Ombudsman Sumut di ruang kerja Bupati Langkat, Rabu (24/9/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman membahas kajian Permendagri No. 2 Tahun 2017, pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa Anti Maladministrasi, serta mendalami implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan Pemkab Langkat.
“Pemkab Langkat siap berkolaborasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih. Kami mendukung penuh inisiasi deklarasi Desa Anti Maladministrasi sebagai langkah preventif dan edukatif bagi perangkat desa, sekaligus penguatan pelaksanaan program MBG,” tegas Syah Afandin.
Anggota Ombudsman RI, Danan S. Suharmawijaya, mengapresiasi keterbukaan Pemkab Langkat.
“Langkat merupakan daerah yang strategis untuk mendorong pelayanan publik berkualitas hingga ke desa. Kami berharap kerja sama ini menjadi model percontohan yang bisa direplikasi di daerah lain,” ungkapnya.
Audiensi berlangsung hangat dan dihadiri sejumlah pejabat Pemkab Langkat, antara lain Asisten Administrasi Umum Musti SE, Kadis PMD, Kadis Sosial, Kadis PMP2TSP, Kadis Dukcapil, Kadis Kesehatan, Kabag Organisasi, Kabag Pemerintahan, serta Camat Stabat.
Pertemuan ditutup dengan kesepahaman memperkuat koordinasi antara Pemkab Langkat dan Ombudsman RI guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.(Wis)