50 Ribu Kepala Sekolah Masih Plt, Permendikdasmen 7/2025 Jadi Syarat Utama Pengangkatan Definitif

- Kontributor

Jumat, 26 September 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Langkat – METROLANGKAT.COM

Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Pendidikan resmi mengumumkan mekanisme pengusulan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) untuk jenjang TK, SD, dan SMP Negeri.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Gembira Ginting, S.Pd, M.Pd, dalam surat edaran bernomor 800/DISDIK/2025 yang diterbitkan Agustus 2025.

Gembira menegaskan, proses pengangkatan kepala sekolah definitif mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Semua guru yang berminat bisa mengajukan diri melalui mekanisme resmi yang sudah diatur. Kami tegaskan tidak ada pungutan biaya apapun, mulai dari pendaftaran hingga diklat.

Bila ditemukan ada pengutipan, itu di luar tanggung jawab Dinas Pendidikan Langkat,” tegas Gembira, Jumat 26/9 kepada wartawan METROLANGKAT.COM.

Baca Juga :  "Tak Ada Ampun! Gembira Ginting Perangi Praktik Kotor di Dunia Pendidikan Langkat"

Banyaknya Kepala Sekolah Plt

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), jumlah kepala sekolah berstatus pelaksana tugas (Plt) di Indonesia masih cukup tinggi.

Secara nasional: 50.971 orang. Provinsi Sumatera Utara: 5.145 orang. Kabupaten Langkat: 180 orang.

Tingginya angka ini terjadi karena menjadi kepala sekolah definitif wajib memenuhi syarat sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Syarat Menjadi Kepala Sekolah Definitif. Adapun syarat utama BCKS, yakni:

Minimal berijazah S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi.

Memiliki sertifikat pendidik.

Golongan ruang minimal III/c untuk PNS, atau masa kerja minimal 8 tahun bagi guru PPPK.

Penilaian kinerja guru minimal predikat “Baik” dalam 2 tahun terakhir.

Pengalaman manajerial sekurangnya 2 tahun.

Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang/berat.

Baca Juga :  "K3S Langkat Jadi ‘Raja Kecil’? Plt Kadis Pendidikan Diganggu Saat Bersihkan Praktik Kotor!"

Selain itu, calon kepala sekolah juga wajib melampirkan dokumen penunjang seperti SK pengalaman manajerial, SKCK, surat bebas hukuman disiplin, hingga pakta integritas.

Pembiayaan dari APBN dan APBD

Gembira memastikan, seluruh biaya rangkaian seleksi hingga diklat ditanggung oleh APBN dan APBD, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan pungutan di luar ketentuan.

“Kami ingin memastikan proses ini transparan, objektif, dan akuntabel. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan momentum seleksi untuk kepentingan pribadi,” tegasnya lagi.

Dengan aturan ini, diharapkan para guru yang memenuhi kualifikasi dapat mempersiapkan diri dan mengikuti proses pengusulan secara resmi agar lahir kepala sekolah definitif yang profesional, berintegritas, dan mampu memajukan mutu pendidikan di Kabupaten Langkat.(Upek)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Smart Board Dibongkar Jaksa, Gembira Ginting: Itu Bukan Saat Saya Pimpin Dinas
Kementerian Pertahanan RI Jadi Narasumber Kuliah Umum Mahasiswa Baru STMIK Kaputama
Jelang Wisuda, 237 Mahasiswa STMIK Kaputama Ikuti Yudisium
STMIK Kaputama Binjai Gelar PKKMB 2025, Cetak Generasi Digital Berkarakter
STMIK Kaputama Latih Warga Desa Sei Penjara Manfaatkan Teknologi & AI untuk Pertanian
STMIK Kaputama Jalin MoU dengan City University Malaysia, Perkuat Kolaborasi Pendidikan Internasional
Plt Kadisdik Langkat Gembira Ginting Tegaskan: Tidak Ada Pungli dalam Pencairan Dana BOSP
Plt Kadisdik Langkat Gercep! Mesin Judi Ditemukan, Aset Negara Langsung Diamankan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 14:02 WIB

50 Ribu Kepala Sekolah Masih Plt, Permendikdasmen 7/2025 Jadi Syarat Utama Pengangkatan Definitif

Selasa, 23 September 2025 - 11:49 WIB

Kasus Smart Board Dibongkar Jaksa, Gembira Ginting: Itu Bukan Saat Saya Pimpin Dinas

Jumat, 19 September 2025 - 21:37 WIB

Kementerian Pertahanan RI Jadi Narasumber Kuliah Umum Mahasiswa Baru STMIK Kaputama

Rabu, 17 September 2025 - 14:14 WIB

Jelang Wisuda, 237 Mahasiswa STMIK Kaputama Ikuti Yudisium

Rabu, 10 September 2025 - 06:45 WIB

STMIK Kaputama Binjai Gelar PKKMB 2025, Cetak Generasi Digital Berkarakter

Berita Terbaru