Diduga Abai Regulasi, Puluhan Tower Telkomsel di Langkat Tak Miliki SLF

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat – METROLANGKAT.COM

Puluhan bangunan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) milik PT Telkomsel di Kabupaten Langkat diduga berdiri tanpa mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Fakta mencengangkan ini diungkapkan oleh Agung, staf Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Langkat, Selasa (23/9/2025).

Agung menegaskan, hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerbitkan satu pun SLF untuk bangunan tower Telkomsel di wilayah Langkat.

“Satupun bangunan tower milik Telkomsel belum pernah kami terbitkan SLF-nya, bang,” tegas Agung.

Baca Juga : 

Padahal, penerbitan SLF merupakan kewajiban hukum untuk menjamin keamanan dan kelayakan fungsi bangunan gedung, termasuk tower telekomunikasi.

Landasan Hukum Terabaikan

Agung menjelaskan, penerbitan SLF oleh Dinas PUTR bertujuan memastikan setiap bangunan aman, nyaman, dan sesuai standar teknis.

Hal itu telah diatur jelas dalam Pasal 86 Ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Kabupaten Langkat.

Perda tersebut menyebutkan bahwa penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF mencakup konsultasi standar teknis, inspeksi gedung, hingga pencetakan plakat SLF.

Baca Juga :  Netralitas Pemko Binjai dalam Kontestasi Pilkada Diragukan, Plt Walikota Diduga Bohongi Masyarakat

Namun, fakta di lapangan justru memperlihatkan adanya dugaan kelalaian atau pelanggaran, karena tower Telkomsel tetap beroperasi tanpa dokumen resmi yang diwajibkan.

Puluhan Tower Beroperasi

Informasi yang dihimpun menyebutkan jumlah tower Telkomsel di Kabupaten Langkat mencapai puluhan titik.

“Infonya ada 30 titik tower Telkomsel di Kabupaten Langkat, bang,” ungkap salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Telkomsel terkait dugaan puluhan menara yang tidak dilengkapi SLF tersebut. (Yong)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
Video Viral Perwira Diselidiki, Propam Polda Sumut Turun Tangan
Gubsu,Tetapkan SPMB 2026/2027, Seleksi SMA/SMK Wajib Online dan Transparan
Wali Kota Medan Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN
Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN
Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dorong SOP Nikah Seragam
Dugaan Kapolsek Kuasai Hutan Lindung, DPRD Langkat Siap Bongkar Lewat RDP
DPRD Binjai Sesalkan Penertiban PKL, Soroti Buruknya Komunikasi Pemko Binjai
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 09:40 WIB

Video Viral Perwira Diselidiki, Propam Polda Sumut Turun Tangan

Rabu, 29 April 2026 - 21:13 WIB

Gubsu,Tetapkan SPMB 2026/2027, Seleksi SMA/SMK Wajib Online dan Transparan

Rabu, 29 April 2026 - 21:08 WIB

Wali Kota Medan Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN

Rabu, 29 April 2026 - 17:50 WIB

Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN

Rabu, 29 April 2026 - 17:46 WIB

Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dorong SOP Nikah Seragam

Berita Terbaru

Budaya

Rico Waas: Budaya Jangan Kalah oleh Teknologi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:27 WIB