Pembobolan Rumah di Desa Perdamaian, Pelaku Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai- Metrolangkat.com

Sebuah rumah di Dusun II, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat dibobol maling saat ditinggal pemiliknya ke Palembang.

Kejadian diketahui pada Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB oleh Nurhalimah (44), adik pemilik rumah. Ia menemukan kondisi rumah berantakan dan pintu belakang terbuka.

Menyadari adanya pencurian, Nurhalimah menghubungi kakaknya dan keponakannya, Kurniawan Effendi, lalu laporan dibuat ke Polsek Binjai dengan nomor: LP/B/75/V/2025/SPKT/Polsek Binjai/Polres Binjai/Polda Sumut, tertanggal 26 Mei 2025.

Baca Juga :  Petugas Lapas Binjai Gagalkan Penyelundupan 11 SIM Card yang Disembunyikan dalam Gorengan

Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial N (25), warga setempat, di Gang Setia, Dusun II Desa Perdamaian.

Barang bukti yang diamankan:

1 unit laptop

5 unit kipas angin

Baca Juga :  Rp300 Juta untuk Outbond ? LAWAN Institute Sumut Kritik Keras Dinas Pendidikan Langkat

1 unit sepeda sports

2 buah sertifikat tanah

1 unit TV LG

2 unit jam tangan

3 tabung gas 3 kg

2 pasang sepatu Reebok, 1 pasang sepatu Yongki warna hitam

1 sepeda gunung merk Phoenix

1 setrika Philips

Kapolsek Binjai, AKP Sutrisno SH, menyatakan bahwa pelaku beserta barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.(kus)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja Digagalkan, Polda Sumatera Utara Klaim Selamatkan 813 Ribu Jiwa
Walikota Utus Tim Jenguk Korban Begal , Perintahkan Pos Kamling Diaktifkan Massal
Medan Darurat Kejahatan, Rico Waas Pastikan Tidak Ada Ruang untuk Narkoba dan Judi
Sepekan Sikat 6 Kasus Narkoba, Polres Binjai Ringkus Enam Tersangka
Polsek Kuala Ungkap Kasus Curat, Pelaku Gasak Uang Rp110 Juta Ditangkap
Gagalkan 9,9 Kg Sabu, Kinerja Satres Narkoba Polres Asahan Tuai Apresiasi
50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Digagalkan di Asahan, Polda Sumut Bongkar Jaringan Lintas Negara
Tahanan Kasus Ribuan Pil Ekstasi Kabur dari Sel PN Stabat Usai Sidang
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:30 WIB

72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja Digagalkan, Polda Sumatera Utara Klaim Selamatkan 813 Ribu Jiwa

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Walikota Utus Tim Jenguk Korban Begal , Perintahkan Pos Kamling Diaktifkan Massal

Senin, 13 April 2026 - 21:42 WIB

Medan Darurat Kejahatan, Rico Waas Pastikan Tidak Ada Ruang untuk Narkoba dan Judi

Rabu, 8 April 2026 - 19:35 WIB

Sepekan Sikat 6 Kasus Narkoba, Polres Binjai Ringkus Enam Tersangka

Minggu, 5 April 2026 - 19:27 WIB

Polsek Kuala Ungkap Kasus Curat, Pelaku Gasak Uang Rp110 Juta Ditangkap

Berita Terbaru

Budaya

Rico Waas: Budaya Jangan Kalah oleh Teknologi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:27 WIB