LBH Medan Tuding Polda Sumut Langgar Etika Penanganan Kasus Korupsi PPPK Langkat

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat – METROLANGKAT.COM

Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar bisa atau disebut dengan extra ordinary crime, karena merupakan tindak pidana yang sangat merusak sendi sendi kehidupan dan perekonomian masyarakat dan juga menyebabkan kerugian negara.

Korupsi juga disebut sebagai kejahatan yang sistematik, kompleks dan terencana.

Berbicara tindak pidana korupsi, kita diketahui bersama jika Polda Sumut sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi PPPK di 3 Kabupaten yang ada di Sumatera Utara, diantaranya Langkat, Mandailing Natal dan Batubara.

Namun, penegakan hukum terkait tindak pidana tersebut menjadi polemik di masyarakat, khususnya di Langkat. Sebab, penegakan hukum di Kabupaten berjuluk Bumi Bertuah tersebut, paling mendapat sorotan publik (viral).

Apalagi ratusan guru honorer Langkat yang berjuang sebelumnya telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 pada Januari 2024 di Poldasu.

Atas adanya laporan tersebut, Polda Sumut telah menetapakan 5 tersangaka, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Depari, dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat Alek Sander, serta 2 Kepala Sekolah di Kabupaten Langkat.

Baca Juga :  1.247 PPPK Dilantik Bupati Syah Afandin: Energi Baru Birokrasi Langkat

Parahnya, hingga saat ini kelima tersangka Korupsi PPPK tersebut tidak ditahan oleh Polda Sumut dengan alasan koperatif.

Hal inipun menurut Irvan Saputra SH MH dari LBH Medan selaku kuasa hukum ratusan guru honorer di Kabupaten Langkat yang mengikuti seleksi PPPK tahun 2023, mencedarai keadilan, hukum dan HAM, serta telah bertentangan dengan Kode Etik Polri.

“Tidak hanya itu, Polda Sumut juga diduga kembali melanggar kode etik dalam hal tidak profesional, prosedural dan proporsional sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 huruf c Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Rl, serta melanggar etika Kelembagaan dan Etika Kemasyarakatan dikarenakan terhadap dua tersangka Kepala Sekolah yang berkas perkaranya sudah lengkap atau P21 pada tanggal 4 september 2024 (1 bulan lalu) lalu, tidak kunjung dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” tegas Irvan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (22/10).

“Oleh karena itu hal tersebut tentunya sangat merugikan masyarakat, khususnya ratusan guru honorer Langkat yang berjuang,” sambungnya.

Ditegaskan Irvan, LBH Medan yang merupakan lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM, menduga adanya pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut.

Baca Juga :  Kemenangan Bersejarah: Guru PPPK Menangkan Gugatan di PTUN

“Oleh sebab itu, patut secara hukum jika LBH Medan melaporkan Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut ke Propam dan Birowassidik Mabes Polri karena tidak melakukan penahanan terhadap lima tersangka, dan tidak pula mengirimkan dua tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi Sumut,” tegasnya.

Dilaporkannya Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut ke Propam dan Birowassidik Mabes Polri diakui Irvan, guna tegaknya hukum dan HAM.

“Seyogiayanya tindakan tersebut diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham),

ICCPR, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 7 dan Pasal 10 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian tutup Irvan Saputra. (*)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
Video Viral Perwira Diselidiki, Propam Polda Sumut Turun Tangan
Gubsu,Tetapkan SPMB 2026/2027, Seleksi SMA/SMK Wajib Online dan Transparan
Wali Kota Medan Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN
Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN
Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dorong SOP Nikah Seragam
Dugaan Kapolsek Kuasai Hutan Lindung, DPRD Langkat Siap Bongkar Lewat RDP
DPRD Binjai Sesalkan Penertiban PKL, Soroti Buruknya Komunikasi Pemko Binjai
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 09:40 WIB

Video Viral Perwira Diselidiki, Propam Polda Sumut Turun Tangan

Rabu, 29 April 2026 - 21:13 WIB

Gubsu,Tetapkan SPMB 2026/2027, Seleksi SMA/SMK Wajib Online dan Transparan

Rabu, 29 April 2026 - 21:08 WIB

Wali Kota Medan Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN

Rabu, 29 April 2026 - 17:50 WIB

Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN

Rabu, 29 April 2026 - 17:46 WIB

Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dorong SOP Nikah Seragam

Berita Terbaru

Budaya

Rico Waas: Budaya Jangan Kalah oleh Teknologi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:27 WIB