Jelang Pilkada Serentak, Bawaslu Keluarkan Tata Cara Laporan Pelanggaran Pilkada

Metro Langkat

- Jurnalis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Bawaslu RI

Logo Bawaslu RI

Jakarta – METROLANGKAT.COM

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar serentak pada 27 November mendatang. Namun, jelang pesta demokrasi tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan aturan baru terkait tata cara penanganan laporan pelanggaran Pilkada serentak 2024.

Adapun aturan yang diterbitkan tersebut merupakan Peraturan Bawaslu hasil perubahan pada Pilkada 2020 lalu. Hal tersebut diungkapkan anggota Bawaslu RI, Puadi.

“Benar, telah terbit Perbawaslu 9/2024 tentang Perubahan atas Perbawaslu 8/2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan. Ada beberapa hal baru yang diatur,” ujar Puadi, Selasa (15/10).

Baca Juga :  Berpotensi Berbeda, Ini Penjelasan Astronom Bosscha Soal Awal Ramadhan

Perubahan terpenting yang termuat dalam Perbawaslu 9/2024 diakui Puadi adalah terkait dengan massa penanganan laporan pelanggaran.

“Waktu penyampaian laporan di hari Senin sampai dengan Jumat, jam 8 pagi sampai dengan jam 4 sore, kecuali di masa tenang kampanye, pemungutan suara, dan rekapitulasi,” urainya.

Baca Juga :  Adli Tama Sembiring Tetap Layak Jadi Calon Wakil Bupati Langkat, Isu Soal Domisili Dinilai Mengada-ada

Ketentuan tersebut diakui Puadi, bertujuan untuk mengatur kesiapan petugas penerima laporan serta memberi kepastian waktu kepada Pelapor.

Selain itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu memastikan, aturan baru lainnya yang cukup penting adalah terkait dengan mekanisme penyampaian laporan.

“Pelapor bisa diwakili oleh kuasa dalam menyampaikan laporan. Ini bertujuan untuk memudahkan pelapor menyampaikan laporan,” tutup Puadi. (*)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 Investor Asing Ikut Terseret
Wagubsu Bawa Pesan dari WCCE 2026: Kreativitas Sumut Harus Tembus Pasar Dunia
Dongkrak Ekspor UMKM ke Malaysia, Bobby Nasution Usulkan Jalur Laut Murah dan Subsidi Logistik
Bobby Nasution Tegaskan Gerindra Rumah Politiknya: Cukup Sekali Pindah Partai
Dubes Belgia Kunjungi Sumut, Berbagai Investasi Ditawarkan
NasDem Sumut Bela Ricky Anthony, Sebut Kritik ke Bobby Sikap Partai
PKB Binjai Optimistis Rebut Kursi DPRD pada Pileg 2029
Gubsu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemprov Sumut Bukukan Surplus Rp521,494 Miliar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:12 WIB

Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 Investor Asing Ikut Terseret

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Wagubsu Bawa Pesan dari WCCE 2026: Kreativitas Sumut Harus Tembus Pasar Dunia

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:21 WIB

Dongkrak Ekspor UMKM ke Malaysia, Bobby Nasution Usulkan Jalur Laut Murah dan Subsidi Logistik

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Bobby Nasution Tegaskan Gerindra Rumah Politiknya: Cukup Sekali Pindah Partai

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:29 WIB

Dubes Belgia Kunjungi Sumut, Berbagai Investasi Ditawarkan

Berita Terbaru