Beras Fortifikasi Diduga Tipu Konsumen, Bareskrim Bongkar Produksi Rp14,1 Miliar!

Metro Langkat

- Jurnalis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Konferensi pers di lokasi produksi, Jumat (30/10/2026), Kasatgas Pangan Polri Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., mengungkapka

DELI SERDANG – METROLANGKAT.COM

Dugaan kecurangan dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi terungkap di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Sumut menemukan ketidaksesuaian kandungan gizi produk beras dengan informasi yang tertera pada label kemasan.

Pengungkapan tersebut dilakukan melalui penyelidikan terhadap aktivitas produksi di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang.

Hasil pengujian laboratorium menunjukkan kandungan gizi dan mutu beras yang diproduksi tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.

Temuan ini memunculkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen.

Dalam konferensi pers di lokasi produksi, Jumat (30/10/2026), Kasatgas Pangan Polri Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., mengungkapka

Empat merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi kesesuaian label, yakni Penari Bangkok, Golden 111 Biru, Golden 111 Merah, dan Ikan Mas Cupang.

“Pengambilan sampel dilakukan oleh petugas pengambil contoh dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, kemudian diuji di laboratorium.

Dari hasil pengujian ditemukan bahwa mutu dan kandungan gizinya tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan,” ungkap Suhasto.

Beras fortifikasi merupakan beras putih yang diperkaya zat gizi mikro, seperti zat besi, zinc, dan vitamin B kompleks.

Produk ini dipasarkan untuk membantu memenuhi kebutuhan nutrisi masyarakat.

Baca Juga :  Kasus Sapi Hilang Tak Kunjung Tuntas, Siringoringo Propamkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri

Namun, apabila kandungan gizi tidak sesuai dengan informasi yang dicantumkan, konsumen berpotensi memperoleh produk yang tidak memberikan manfaat sebagaimana dijanjikan dalam label.

Produksi 525 Ton, Nilai Ekonomi Rp14,1 Miliar

Dari hasil penyelidikan, PT UDS diketahui telah memproduksi sekitar 525.000 kilogram atau 525 ton beras fortifikasi selama periode Maret hingga Agustus 2026.

Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai ekonomis produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp14,175 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita 2.236 kemasan beras dengan total berat mencapai 15.145 kilogram.

Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan sebesar Rp280.182.500.

Tidak hanya produk beras, petugas juga mengamankan sejumlah bahan campuran berupa kernel beras fortifikasi dan kernel beras fortifikasi vitamin B9.

Selain itu, satu rangkaian mesin rice milling unit turut disita dengan nilai taksiran mencapai Rp4 miliar, berikut dua unit mesin fortifikasi yang diperkirakan bernilai Rp300 juta.

Suhasto menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, bahan baku beras yang digunakan PT UDS berasal dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Ia memastikan perkara tersebut bukan berkaitan dengan beras impor maupun beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

“Ini bukan beras impor. Berdasarkan penyelidikan kami, beras tersebut berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Ini juga bukan perkara pengoplosan ulang, melainkan dugaan ketidaksesuaian kandungan beras fortifikasi dengan label yang dicantumkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Video Viral Perwira Diselidiki, Propam Polda Sumut Turun Tangan

Sudah Naik ke Tahap Penyidikan

Sementara itu, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Dery Agung Wijaya, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 12 orang saksi.

Mereka terdiri dari pelapor, perwakilan Bapanas RI, Direktur Utama PT UDS, kepala produksi, hingga ahli perlindungan konsumen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan serta ditemukannya sedikitnya dua alat bukti, perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Meski demikian, hingga konferensi pers berlangsung, penyidik belum menetapkan tersangka.

Dery juga mengungkapkan bahwa Bapanas bersama kementerian terkait telah melakukan penarikan produk beras fortifikasi dari 28 merek yang sedang dalam pemeriksaan di berbagai provinsi di Indonesia.

“Untuk 28 merek yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, kami pastikan sudah dilakukan penarikan oleh Bapanas di seluruh provinsi di Indonesia,” jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran produk pangan, khususnya produk yang mencantumkan klaim kandungan gizi pada kemasan.

Penyidik menegaskan, proses hukum masih terus dikembangkan dengan mengedepankan pembuktian ilmiah, profesionalitas, serta asas praduga tak bersalah.(red)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin CTIF Council di Singapura, Mayjen TNI Rio Firdianto Perkuat Diplomasi Intelijen Antiterorisme
277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Curhat Ke DPRD Langkat
Bukan Sekadar Seremoni Sumpah Pemuda, Indra Majid Hadir Berbagi untuk Warga
Atasi Kebutuhan Dokter Spesialis di Nias, Pemprov Sumut Biayai Pendidikan 20 Dokter
BPBD Medan Siaga Sejak Malam, Rico Waas Perintahkan Evakuasi dan Pembersihan Lumpur
Supris Gerakkan Aksi Sosial HUT ke-67 Pemuda Pancasila, 500 Anak Yatim Terima Santunan
Bukan Sekadar Berani Bermimpi, Tiorita Tantang Pemuda Langkat Berbuat Nyata
Ada 309 Klien Pemasyarakatan di Langkat, Tiorita Dorong Mereka Diterima Kembali di Masyarakat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Beras Fortifikasi Diduga Tipu Konsumen, Bareskrim Bongkar Produksi Rp14,1 Miliar!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Pimpin CTIF Council di Singapura, Mayjen TNI Rio Firdianto Perkuat Diplomasi Intelijen Antiterorisme

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:14 WIB

277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Curhat Ke DPRD Langkat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Bukan Sekadar Seremoni Sumpah Pemuda, Indra Majid Hadir Berbagi untuk Warga

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Atasi Kebutuhan Dokter Spesialis di Nias, Pemprov Sumut Biayai Pendidikan 20 Dokter

Berita Terbaru