DELISERDANG – METROLANGKAT.COM
Pengelolaan limbah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan.
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Daerah Sumatera Utara (PB HIMDA-SU) mendesak instansi terkait mengevaluasi operasional dapur tersebut,
bahkan mencabut izinnya apabila terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup.
Desakan itu disampaikan Ketua Umum PB HIMDA-SU, Sutan Prayogo, setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan investigasi lapangan pada Selasa (27/10/2026).
Menurut Sutan, timnya menemukan sejumlah kondisi yang diduga bermasalah pada sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dapur MBG tersebut.
Temuan itu, kata dia, menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi pencemaran lingkungan dan dampaknya bagi masyarakat sekitar.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan pembuangan air limbah dapur tanpa melalui proses pengolahan yang memadai.
“Air limbah sisa cucian dan memasak yang pekat serta berwarna hitam langsung dialirkan melalui pipa ke parit dan saluran air terbuka di permukiman warga Tandem Hilir 1,” tegas Sutan.
Selain itu, PB HIMDA-SU mengaku tidak menemukan sejumlah komponen pengolahan limbah yang dinilai diperlukan, seperti perangkap lemak (grease trap), saringan sampah, serta unit pengolahan biologis.
Tim juga menyoroti keberadaan sampah plastik dan kotoran padat yang disebut bercampur di dalam bak penampungan terbuka.
Persoalan lainnya, lanjut Sutan, terletak pada konstruksi bak penampungan yang dinilai belum memadai.
Ia menduga struktur bak yang menggunakan pasangan batu bata dan semen tanpa lapisan kedap air berpotensi menyebabkan rembesan limbah ke tanah.
“Jika kondisi ini benar, dampaknya tidak boleh dianggap sepele. Rembesan limbah berpotensi mencemari lingkungan sekitar dan sumber air warga.
Karena itu, perlu pemeriksaan teknis oleh instansi yang memiliki kewenangan,” ujarnya.
Desak Dinas Lingkungan Hidup Bertindak
Atas temuan tersebut, Sutan meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang bersama instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem IPAL dan kelayakan lingkungan dapur MBG tersebut.
Ia menilai, pelaksanaan program pemerintah tidak boleh mengabaikan aspek kebersihan, kesehatan masyarakat, dan perlindungan lingkungan.
“Berdasarkan hasil sidak dan investigasi kami, pengelolaan IPAL dapur MBG di Tandem Hilir 1 patut dipertanyakan.
Kami mendesak dinas terkait melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran,” kata Sutan.
PB HIMDA-SU juga meminta agar operasional dapur tersebut dievaluasi, termasuk kemungkinan pencabutan izin apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi dasar hukum untuk tindakan tersebut.
Menurutnya, pengawasan yang ketat diperlukan agar pelaksanaan program MBG tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat, khususnya terkait sanitasi dan pencemaran lingkungan.
Siap Bawa Temuan ke Penegak Hukum
Sutan menegaskan, PB HIMDA-SU akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada tindak lanjut dari instansi berwenang.
Jika tidak ada penanganan yang dinilai memadai, pihaknya menyatakan siap menyampaikan hasil investigasi dan bukti pendukung kepada instansi penegak hukum yang menangani perkara lingkungan hidup.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi perhatian serius.
Jika ditemukan pelanggaran, harus ada penindakan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pengelola dapur MBG terkait, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang,
serta instansi yang berwenang mengawasi pelaksanaan program MBG belum dimuat dalam naskah ini.
Konfirmasi kepada pihak-pihak tersebut diperlukan untuk memastikan kondisi IPAL, status perizinan, dan tindak lanjut atas dugaan pencemaran yang disampaikan PB HIMDA-SU.(putra)

















