Perpanjang SIM di Satpas Polres Binjai Cukup 30 Menit, Ini Syarat dan Prosedurnya

- Jurnalis

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Binjai tidak perlu menghabiskan waktu lama. Proses perpanjangan SIM disebut dapat diselesaikan sekitar 30 menit, sepanjang seluruh persyaratan telah dipenuhi.(ist)

BINJAI – metrolangkat.com –

Masyarakat yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Binjai tidak perlu menghabiskan waktu lama. Proses perpanjangan SIM disebut dapat diselesaikan sekitar 30 menit, sepanjang seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Baur SIM Satlantas Polres Binjai Brigadir Heri Novianto mengatakan, pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, baik untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.

“Untuk membuat SIM baru, kami tentunya melayani dengan maksimal. Sedangkan untuk yang memperpanjang SIM, waktunya cukup singkat, kurang lebih 30 menit,” ujar Heri saat dikonfirmasi awak media, Senin (5/10/2026).

Menurut Heri, proses perpanjangan SIM relatif lebih singkat karena pemohon tidak lagi mengikuti tahapan ujian teori dan praktik seperti pada pembuatan SIM baru. Pemohon perpanjangan cukup memenuhi persyaratan yang ditentukan, termasuk pemeriksaan kesehatan, psikologi dan pengambilan foto.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ringkus Spesialis Curanmor di Kota Binjai

Ia mengatakan, kecepatan pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya Satpas Polres Binjai memberikan pelayanan publik yang responsif sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai standar waktu pelayanan.

“Kami terus berkomitmen untuk mewujudkan Zona Integritas (WBK) dan transparansi biaya. Untuk itu, kami selalu menerapkan pembayaran secara transparan dan bebas pungli,” tegasnya.

Heri menjelaskan, seluruh pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan SIM dilakukan melalui mekanisme resmi yang tersedia, seperti loket bank atau mesin EDC. Pembayaran tersebut tidak dilakukan secara tunai kepada petugas.

“Kami selalu berkomitmen untuk mewujudkan Zona Integritas. Apalagi saat ini Satpas Binjai sedang dalam masa transformasi besar-besaran,” katanya.

Syarat Membuat SIM Baru

Heri juga mengingatkan masyarakat bahwa SIM merupakan dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor. SIM menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang hendak membuat SIM baru, sejumlah persyaratan dan tahapan harus dipenuhi, mulai dari administrasi, pemeriksaan kesehatan, ujian teori hingga ujian praktik.

Baca Juga :   Bupati Syah Afandin Janji Bawa Tuntutan JADUP Korban Banjir ke Pusat.

“Beberapa persyaratan harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, seperti memiliki KTP, tes kesehatan, hingga ujian teori dan praktik,” jelasnya.

Untuk pembuatan SIM baru, pemohon juga harus memenuhi ketentuan usia dan memiliki KTP elektronik sesuai persyaratan yang berlaku.

Heri menyebutkan, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri maupun secara langsung di Satpas.

“Untuk pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri maupun secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas),” ungkapnya.

Selain mengikuti tahapan registrasi, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, serta ujian teori dan praktik, pemohon SIM baru juga wajib membayar biaya PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk prosedur dan tahapan ujian registrasi, masyarakat bisa langsung datang ke kantor Satpas terdekat atau daftar melalui Digital Korlantas Polri,” pungkas Heri.

Ia menegaskan, biaya resmi pembuatan SIM telah diatur pemerintah sehingga masyarakat diimbau menggunakan jalur resmi dan tidak memberikan pembayaran di luar ketentuan kepada petugas.(kus)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT TNI ke-81, Kapolres Binjai dan Langkat Beri Surprise ke Jajaran TNI
Hadiri HUT TNI ke-81, Rico Waas: TNI Harus Solid, Profesional dan Dekat dengan Rakyat
Pansus DPRD Langkat Belum Tuntas, PTPN 1 Regional 1 Diduga Kembali Tanam Sawit di Kwala Bingai
Lepas SPARK Go To Campus, Rico Waas Dorong Pria Melek Kesehatan Reproduksi
Jarang Masuk Kantor, PPPK Paruh Waktu AJ Diduga Aktif Cari Proyek
Sumut dan DPR RI Perkuat Sinergi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Tiorita Pastikan Pemulihan Korban Bencana dan Layanan Kesehatan Pulau Kampai Berjalan
Pastikan Bantuan Tak Salah Sasaran, Tiorita Cek Rumah Korban Banjir di Pangkalan Susu
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Perpanjang SIM di Satpas Polres Binjai Cukup 30 Menit, Ini Syarat dan Prosedurnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:35 WIB

HUT TNI ke-81, Kapolres Binjai dan Langkat Beri Surprise ke Jajaran TNI

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Pansus DPRD Langkat Belum Tuntas, PTPN 1 Regional 1 Diduga Kembali Tanam Sawit di Kwala Bingai

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Lepas SPARK Go To Campus, Rico Waas Dorong Pria Melek Kesehatan Reproduksi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:36 WIB

Jarang Masuk Kantor, PPPK Paruh Waktu AJ Diduga Aktif Cari Proyek

Berita Terbaru

Pendidikan

Plt Bupati Tiorita: Jangan Ada Anak Langkat Putus Sekolah

Senin, 5 Okt 2026 - 19:59 WIB