Foto : Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Binjai tidak perlu menghabiskan waktu lama. Proses perpanjangan SIM disebut dapat diselesaikan sekitar 30 menit, sepanjang seluruh persyaratan telah dipenuhi.(ist)
BINJAI – metrolangkat.com –
Masyarakat yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Binjai tidak perlu menghabiskan waktu lama. Proses perpanjangan SIM disebut dapat diselesaikan sekitar 30 menit, sepanjang seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Baur SIM Satlantas Polres Binjai Brigadir Heri Novianto mengatakan, pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, baik untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.
“Untuk membuat SIM baru, kami tentunya melayani dengan maksimal. Sedangkan untuk yang memperpanjang SIM, waktunya cukup singkat, kurang lebih 30 menit,” ujar Heri saat dikonfirmasi awak media, Senin (5/10/2026).
Menurut Heri, proses perpanjangan SIM relatif lebih singkat karena pemohon tidak lagi mengikuti tahapan ujian teori dan praktik seperti pada pembuatan SIM baru. Pemohon perpanjangan cukup memenuhi persyaratan yang ditentukan, termasuk pemeriksaan kesehatan, psikologi dan pengambilan foto.
Ia mengatakan, kecepatan pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya Satpas Polres Binjai memberikan pelayanan publik yang responsif sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai standar waktu pelayanan.
“Kami terus berkomitmen untuk mewujudkan Zona Integritas (WBK) dan transparansi biaya. Untuk itu, kami selalu menerapkan pembayaran secara transparan dan bebas pungli,” tegasnya.
Heri menjelaskan, seluruh pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan SIM dilakukan melalui mekanisme resmi yang tersedia, seperti loket bank atau mesin EDC. Pembayaran tersebut tidak dilakukan secara tunai kepada petugas.
“Kami selalu berkomitmen untuk mewujudkan Zona Integritas. Apalagi saat ini Satpas Binjai sedang dalam masa transformasi besar-besaran,” katanya.
Syarat Membuat SIM Baru
Heri juga mengingatkan masyarakat bahwa SIM merupakan dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor. SIM menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang hendak membuat SIM baru, sejumlah persyaratan dan tahapan harus dipenuhi, mulai dari administrasi, pemeriksaan kesehatan, ujian teori hingga ujian praktik.
“Beberapa persyaratan harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, seperti memiliki KTP, tes kesehatan, hingga ujian teori dan praktik,” jelasnya.
Untuk pembuatan SIM baru, pemohon juga harus memenuhi ketentuan usia dan memiliki KTP elektronik sesuai persyaratan yang berlaku.
Heri menyebutkan, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri maupun secara langsung di Satpas.
“Untuk pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri maupun secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas),” ungkapnya.
Selain mengikuti tahapan registrasi, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, serta ujian teori dan praktik, pemohon SIM baru juga wajib membayar biaya PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk prosedur dan tahapan ujian registrasi, masyarakat bisa langsung datang ke kantor Satpas terdekat atau daftar melalui Digital Korlantas Polri,” pungkas Heri.
Ia menegaskan, biaya resmi pembuatan SIM telah diatur pemerintah sehingga masyarakat diimbau menggunakan jalur resmi dan tidak memberikan pembayaran di luar ketentuan kepada petugas.(kus)

















