Foto : Oknum Pegawai paruh waktu Dinas Pemadam dan Kebakaran (Damkar) berinial AJ yang terlihat mempertanyakan proyek pada dinas pendidikan beberapa hari lalu.(ist)
LANGKAT – metrolangkat.com
Status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ternyata tidak serta-merta membuat seorang pegawai bebas dari kewajiban menjalankan tugas kedinasan.
Hal ini menjadi sorotan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat setelah seorang PPPK Paruh Waktu berinisial AJ (35), yang diketahui bertugas di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Langkat, diduga aktif menjalankan aktivitas sebagai pemborong.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, AJ disebut jarang masuk kantor.
Namun di sisi lain, yang bersangkutan justru terlihat aktif ketika sejumlah rekanan lokal mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Langkat beberapa hari lalu.
Dalam pertemuan tersebut, AJ disebut cukup vokal menyuarakan keinginannya untuk mendapatkan pekerjaan atau proyek.
Sikap tersebut bahkan disebut-sebut layaknya seorang pemborong yang sedang mencari paket pekerjaan.
AJ dikabarkan turut mempertanyakan proyek-proyek yang tersedia di lingkungan dinas tersebut.
Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan publik: apakah aktivitas tersebut dilakukan di luar jam kerja dan tidak berkaitan dengan kedinasan, atau justru berpotensi mengganggu kewajiban sebagai PPPK Paruh Waktu?
Apalagi, PPPK Paruh Waktu tetap merupakan bagian dari aparatur sipil negara dan pelaksanaan tugasnya didasarkan pada perjanjian kerja.
Apa Sebenarnya Tugas PPPK Paruh Waktu?
Berdasarkan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu, pegawai tersebut melaksanakan tugas jabatan berdasarkan perjanjian kerja.
Perjanjian tersebut setidaknya harus memuat tugas, target kinerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, larangan serta sanksi.
Regulasi yang berlaku sejak 26 Juni 2026 itu juga menegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai karakteristik pekerjaan.
Artinya, istilah “paruh waktu” bukan berarti pegawai dapat masuk atau bekerja sesuka hati.
PPPK Paruh Waktu juga wajib melakukan perencanaan kinerja dan menyusun sasaran kinerja sesuai target dalam perjanjian kerja.
Kinerjanya dievaluasi secara periodik, baik bulanan atau triwulanan, maupun tahunan.
Hasil evaluasi tersebut menjadi pertimbangan dalam perpanjangan perjanjian kerja maupun pengangkatan menjadi PPPK.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban untuk menaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan nilai dasar ASN serta kode etik dan kode perilaku ASN, serta menjaga netralitas.
Sementara itu, PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 mengatur PPPK Paruh Waktu pada sejumlah jabatan nonmanajerial,
Antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional dan penata layanan operasional.
Sudah Ditegur dan Diberi SP-1
Menanggapi persoalan tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Langkat Dameka Singarimbun ketika dikonfirmasi telisik.co.id, Sabtu (3/10), melalui seluler mengakui pihaknya telah memberikan teguran kepada AJ.
“Sudah, sudah saya tegur dan ingatkan yang bersangkutan. Bahkan, kita sudah berikan surat peringatan 1 (SP-1) agar yang bersangkutan tidak melanggar kedisiplinan kerja,” ujar Dameka.
Menurutnya, teguran tersebut bukan sekadar peringatan lisan. Apabila pelanggaran kembali ditemukan, pihaknya akan memberikan sanksi lanjutan.
“Kalau kita dapati lagi, maka akan kita berikan sanksi berikutnya, yakni SP-2 dan SP-3 sampai pemberhentian. Memang pemberhentian bukan di kita, tapi BKD,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan AJ telah menjadi perhatian internal pemerintah daerah.
Persoalan ini sebenarnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah seorang PPPK Paruh Waktu boleh memiliki aktivitas usaha di luar kedinasan.
Yang lebih penting untuk diperiksa adalah apakah aktivitas tersebut mengganggu pelaksanaan tugas, jam kerja, target kinerja, atau menimbulkan konflik kepentingan dengan statusnya sebagai pegawai pemerintah.
Sebab, perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu secara eksplisit memuat tugas, target kinerja, hak, kewajiban, larangan dan sanksi.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menempatkan ASN sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas pemerintahan serta pelayanan publik yang profesional, sekaligus menekankan penyelenggaraan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Karena itu, publik patut mempertanyakan sejauh mana kehadiran, kinerja dan aktivitas AJ sebagai PPPK Paruh Waktu telah sesuai dengan perjanjian kerja yang ditandatanganinya.
Jika benar jarang masuk kantor tetapi aktif mencari pekerjaan proyek, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal rangkap aktivitas,
melainkan menyangkut disiplin, pemenuhan target kerja dan kepatuhan terhadap perjanjian kerja.
Pemerintah Kabupaten Langkat, khususnya pejabat yang berwenang, tentu perlu memastikan persoalan tersebut berdasarkan data absensi, perjanjian kerja, SKP, pembagian jam kerja serta mekanisme pengawasan yang berlaku.
Dengan demikian, penanganannya tidak berhenti pada teguran dan SP-1, tetapi memberikan kepastian apakah dugaan tersebut benar merupakan pelanggaran disiplin dan apa konsekuensi administratif sesuai aturan yang berlaku.(Red)

















