Foto : Fenomena pasangan yang memilih hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau yang populer disebut “kumpul kebo” mulai menjadi perhatian di Indonesia.(ist)
JAKARTA — metrolangkat.com
Fenomena pasangan yang memilih hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau yang populer disebut “kumpul kebo” mulai menjadi perhatian di Indonesia. Fenomena kohabitasi tersebut bahkan disebut telah ditemukan di sejumlah kelompok masyarakat, termasuk di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perubahan cara pandang terhadap hubungan dan institusi pernikahan menjadi salah satu faktor yang disebut ikut mendorong fenomena tersebut. Sebagian anak muda mulai memandang pernikahan sebagai institusi yang normatif dengan aturan dan tanggung jawab yang kompleks.
Sebaliknya, hidup bersama tanpa pernikahan dianggap sebagian pasangan sebagai bentuk hubungan yang lebih bebas dan dianggap sebagai wujud cinta tanpa ikatan formal.
Namun, di tengah masyarakat Indonesia yang masih kuat dengan nilai agama, budaya dan tradisi, kohabitasi tetap menjadi fenomena yang kontroversial dan cenderung dianggap tabu.
Studi berjudul “The Untold Story of Cohabitation” pada 2021 mengungkapkan bahwa praktik kohabitasi lebih banyak ditemukan di wilayah Indonesia bagian Timur, yang dalam konteks penelitian tersebut memiliki karakteristik sosial dan keagamaan yang berbeda dibandingkan wilayah lain.
Peneliti Ahli Muda Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, mengungkapkan salah satu wilayah yang diteliti adalah Kota Manado, Sulawesi Utara.
Berdasarkan analisis terhadap data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), sekitar 0,6 persen penduduk Kota Manado tercatat melakukan kohabitasi.
Menurut Yulinda, terdapat sejumlah faktor yang mendorong pasangan memilih tinggal bersama tanpa menikah. Di antaranya beban finansial, prosedur perceraian yang dianggap rumit, hingga tingkat penerimaan sosial di lingkungan tempat tinggal.
“Hasil analisis saya terhadap data dari Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik BKKBN, 0,6 persen penduduk Kota Manado, Sulawesi Utara, melakukan kohabitasi,” ungkap Yulinda.
Dari populasi pasangan kohabitasi tersebut, 1,9 persen sedang hamil ketika pendataan dilakukan. Sementara 24,3 persen berusia di bawah 30 tahun, 83,7 persen berpendidikan SMA atau lebih rendah, 11,6 persen tidak bekerja, dan 53,5 persen bekerja di sektor informal.
Perempuan dan Anak Paling Rentan
Di balik pilihan hidup bersama tanpa pernikahan, terdapat persoalan yang menurut Yulinda perlu mendapat perhatian serius, terutama menyangkut perlindungan perempuan dan anak.
Dalam aspek ekonomi dan hukum, pasangan yang tidak terikat perkawinan menghadapi kondisi berbeda dengan pasangan yang telah menikah secara sah. Ketika hubungan berakhir, tidak terdapat mekanisme perkawinan yang secara otomatis mengatur pembagian aset, nafkah, hak waris maupun persoalan hak asuh anak.
“Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset dan finansial, alimentasi, hak waris, penentuan hak asuh anak, dan masalah-masalah lainnya,” jelas Yulinda.
Kondisi tersebut dinilai dapat membuat perempuan dan anak berada pada posisi rentan, terutama ketika salah satu pihak tidak memiliki penghasilan atau ketergantungan ekonomi terhadap pasangannya.
Konflik hingga KDRT
Persoalan kohabitasi juga tidak berhenti pada aspek ekonomi dan status hukum. Data PK21 yang dianalisis Yulinda menunjukkan adanya konflik dalam sejumlah hubungan pasangan yang melakukan kohabitasi.
Sebanyak 69,1 persen pasangan kohabitasi tercatat mengalami konflik dalam bentuk tegur sapa. Sementara 0,62 persen mengalami konflik lebih serius, seperti pisah ranjang hingga pisah tempat tinggal.
Adapun 0,26 persen tercatat mengalami konflik dalam bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Yulinda juga menyebut kohabitasi dapat berkaitan dengan persoalan kepuasan hidup dan kesehatan mental. Minimnya komitmen, persoalan kepercayaan serta ketidakpastian mengenai masa depan hubungan menjadi sejumlah faktor yang dapat memengaruhi kondisi psikologis pasangan.
Nasib Anak Tak Boleh Diabaikan
Persoalan yang tidak kalah penting adalah dampak terhadap anak yang lahir dari hubungan tanpa perkawinan.
Menurut Yulinda, anak dalam situasi tersebut dapat menghadapi persoalan sosial maupun psikologis akibat stigma terhadap status hubungan orang tuanya.
“Anak dapat mengalami kebingungan identitas dan memiliki perasaan tidak diakui karena adanya stigma dan diskriminasi terhadap status ‘anak haram’, bahkan dari anggota keluarga sendiri,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat membuat anak mengalami kesulitan dalam memahami posisi dirinya di dalam keluarga maupun lingkungan sosial.
“Hal ini menyulitkan mereka untuk menempatkan diri dalam struktur keluarga dan masyarakat secara keseluruhan,” ujarnya.
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan kohabitasi tidak semata-mata menyangkut pilihan hidup dua orang dewasa. Ketika hubungan tersebut menghasilkan anak, muncul persoalan lain yang menyangkut perlindungan, kesejahteraan, hak keperdataan, serta penerimaan sosial terhadap anak.
Karena itu, perdebatan mengenai “kumpul kebo” tidak cukup hanya ditempatkan dalam ranah moral dan agama. Perlindungan terhadap perempuan dan anak serta kepastian hak-hak mereka juga menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.(RED)

















