Dituding Curi Sawit, Dua Pria di Kuala Diduga Habisi Tosa Sembiring

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2026 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kedua tersangka yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Tosa Sembiring digiring petugas.(ist)

LANGKAT — metrolangkat.com

Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Tosa Sembiring alias Pajak (55), warga Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, akhirnya terungkap.

Polsek Kuala bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Keduanya masing-masing berinisial JMT (55) dan SK (30), warga Dusun IV Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala.

Korban ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia di kawasan perkebunan kelapa sawit pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolres Langkat AKBP Henrry PH Tambunan, didampingi Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri dan Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, mengatakan pembunuhan tersebut diduga telah direncanakan kedua tersangka.

Motifnya diduga dipicu rasa sakit hati. Korban dituding kerap mengambil tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik Gunawan, yang sebelumnya dijaga oleh kedua tersangka.

Korban Dibuntuti, Pelaku Siapkan Parang dan Senapan

Kapolres menjelaskan, rangkaian kejadian bermula pada Senin (31/8/2026).

JMT yang disebut sebagai otak pembunuhan mengetahui banyak buah sawit milik Gunawan yang hilang.

Sekitar pukul 15.45 WIB, SK melihat korban mengendarai sepeda motor sambil membawa keranjang menuju kawasan perkebunan sawit.

Baca Juga :  Kronologi Uang Rp150 Juta Milik Bendahara KPU Langkat Raib

SK kemudian mendatangi rumah JMT dan menceritakan apa yang dilihatnya.

Dari pertemuan itu, keduanya diduga sepakat menghabisi korban. Parang panjang dan senapan angin berburu kemudian disiapkan.

Sekitar pukul 16.30 WIB, kedua tersangka menuju kebun dan bersembunyi di balik pohon sawit menunggu korban melintas.

“Saat korban melintasi lokasi persembunyian, pelaku SK langsung membacokkan parangnya ke kepala korban beberapa kali hingga korban terjatuh,” ungkap Kapolres Langkat, Rabu (9/9/2026).

JMT kemudian menembakkan senapan angin ke arah tubuh korban, sementara SK kembali menyerang korban menggunakan parang.

“Kedua pelaku langsung menghujani bacokan parang ke kepala, tubuh dan tangan korban.

Kedua pelaku sempat menunggu sekitar 20 menit untuk memastikan korban telah meninggal,” terang Kapolres.

Mayat Ditemukan Membusuk

Korban baru ditemukan dua hari kemudian. Warga yang berada di sekitar ladang milik Basri melihat sesosok mayat pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Kuala.

Petugas yang tiba di lokasi menemukan korban telah meninggal dunia dengan kondisi tubuh membusuk.

Penyelidikan kemudian dilakukan hingga polisi mengarah kepada dua tersangka.

JMT ditangkap Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di depan RS Indra Pasar II, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai.

Baca Juga :  Bupati Langkat Ondim Bersama IPHI dan PT LNK Salurkan Sedekah Ramadhan untuk Masyarakat

Sehari kemudian, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, polisi menangkap SK di Lingkungan V Bela Rakyat, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban,

senapan angin beserta peluru, sejumlah parang, pakaian korban serta pakaian yang diduga digunakan salah satu tersangka.

Kedua tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan dugaan pembunuhan berencana sebagaimana ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas sangkaan tersebut, keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 20 tahun.

 

Pengungkapan kasus pembunuhan tersebut menambah catatan penanganan perkara oleh Polsek Kuala di bawah kepemimpinan AKP Syamsul Bahri.

Sebelumnya, polisi juga mengungkap keberadaan ladang ganja di Dusun Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap pria berinisial SH (35).

Petugas menyita 11 batang tanaman ganja yang masih tumbuh dengan tinggi lebih dari dua meter serta ganja kering sekitar 17 kilogram yang disimpan dalam karung.

Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan Polsek Kuala terus memburu berbagai bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya.(red)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APBD Langkat 2026 Tembus Rp2,87 Triliun, DPRD Resmi Sahkan Perubahan Anggaran
KONI Langkat Diguncang Isu Pergantian Ketua, Adi Ilham: Tidak Ada yang Dilanggar
Menteri Ekonomi Malaysia Puji Bobby, Sebut Potensi Sumut Sangat Besar
Bobby Bawa Proyek Rp Triliunan Sumut ke Forum IMT-GT, Investasi Dibuka Lebar
Zakiyuddin Harahap dorong HKTI perkuat pertanian
Bobby Nasution Dorong IMT-GT Perkuat Ekonomi, Bukan Sekadar Wacana
Potensi Ekonomi Sumatera Besar, Bobby: Tantangannya Menyatukan
TPPO Mengancam Sumut, 2.873 Warga Terjerat Kerja di Scam Online
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:22 WIB

APBD Langkat 2026 Tembus Rp2,87 Triliun, DPRD Resmi Sahkan Perubahan Anggaran

Kamis, 10 September 2026 - 16:55 WIB

KONI Langkat Diguncang Isu Pergantian Ketua, Adi Ilham: Tidak Ada yang Dilanggar

Kamis, 10 September 2026 - 14:19 WIB

Menteri Ekonomi Malaysia Puji Bobby, Sebut Potensi Sumut Sangat Besar

Kamis, 10 September 2026 - 14:09 WIB

Bobby Bawa Proyek Rp Triliunan Sumut ke Forum IMT-GT, Investasi Dibuka Lebar

Kamis, 10 September 2026 - 13:07 WIB

Dituding Curi Sawit, Dua Pria di Kuala Diduga Habisi Tosa Sembiring

Berita Terbaru