Blanko STNK Kosong Sebulan di Samsat Stabat, Ada Apa..? Warga Hanya Dapat Stempel

Metro Langkat

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. :  Blanko STNK yang dikabarkan sempat kosong di Samsat Stabat.(ist)

LANGKAT – metrolangkat.com

Pelayanan administrasi kendaraan bermotor di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Stabat, Kabupaten Langkat, menjadi sorotan.

Pasalnya, blanko Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disebut mengalami kekosongan selama lebih dari satu bulan terakhir.

Kondisi tersebut membuat warga yang melakukan pengurusan STNK, khususnya yang membutuhkan penerbitan atau pembaruan dokumen, tidak mendapatkan STNK dalam bentuk blanko sebagaimana mestinya.

Sebagai gantinya, warga hanya memperoleh stempel atau pengesahan dari petugas pada dokumen yang telah dimiliki.

Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Sebab, warga tetap diwajibkan memenuhi kewajiban administrasi dan membayar pungutan resmi yang ditetapkan,

tetapi produk pelayanan berupa dokumen STNK justru belum dapat diberikan karena alasan ketersediaan blanko.

“Sudah lebih sebulan blanko STNK kosong. Warga yang mengurus hanya diberikan stempel,” ujar sumber yang mengetahui kondisi pelayanan tersebut.

Belum diketahui secara pasti apa penyebab kekosongan blanko STNK di Samsat Stabat. Apakah berkaitan dengan distribusi blanko, pengadaan, persoalan administrasi, atau kendala teknis lainnya.

Kondisi tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian pelayanan kepada masyarakat. Apalagi, STNK bukan sekadar dokumen administratif biasa.

Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor,

STNK didefinisikan sebagai dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang diterbitkan Polri dan memuat identitas pemilik, identitas kendaraan serta masa berlaku, termasuk pengesahannya.

Regulasi tersebut juga mengatur bahwa pengesahan STNK dapat dilakukan secara manual maupun elektronik.

Sementara untuk penerbitan STNK perpanjangan terdapat persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi.

Artinya, ketika masyarakat telah memenuhi persyaratan administrasi, persoalan ketersediaan blanko seharusnya tidak menjadi beban yang kemudian harus ditanggung masyarakat tanpa adanya penjelasan dan kepastian.

Baca Juga :  Ondim Mau Tim Satu Frukuensi Membangun Langkat, Yang Tak Sejalan Silahkan Mundur

Hak Warga Jangan Diabaikan

Persoalan ini juga perlu dilihat dari perspektif pelayanan publik.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui standar pelayanan,

Mengawasi pelaksanaannya, memperoleh tanggapan atas pengaduan, serta mendapatkan pelayanan yang berkualitas.

Masyarakat juga berhak memberitahukan kepada penyelenggara apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Ombudsman RI menjelaskan bahwa standar pelayanan publik setidaknya mencakup kejelasan mengenai persyaratan, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaia

Biaya atau tarif, produk pelayanan, sarana-prasarana, penanganan pengaduan hingga jaminan pelayanan.

Karena itu, kekosongan blanko selama lebih dari satu bulan bukan sekadar persoalan teknis yang bisa dibiarkan tanpa penjelasan.

Masyarakat berhak mengetahui mengapa blanko kosong, sejak kapan terjadi, berapa jumlah warga yang terdampak,

Kapan blanko kembali tersedia dan bagaimana kepastian terhadap dokumen kendaraan warga yang sementara hanya diberikan stempel.

Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah: apakah stempel sementara tersebut memiliki kedudukan dan fungsi yang sama dengan STNK yang diterbitkan menggunakan blanko resmi,

Khususnya ketika warga harus menunjukkan dokumen kendaraan dalam pemeriksaan di jalan?

Hal ini penting dijelaskan secara terbuka agar masyarakat tidak berada dalam posisi serba salah.

Sebab, di satu sisi warga telah menjalankan kewajibannya mengurus administrasi kendaraan.

Namun di sisi lain, apabila produk dokumen belum dapat diberikan karena persoalan internal pelayanan, jangan sampai risiko administratifnya justru kembali kepada masyarakat.

Jangan Sampai Warga Menjadi Korban Sistem

Kekosongan blanko STNK selama lebih dari satu bulan juga layak menjadi bahan evaluasi bagi pengelola Samsat.

Pelayanan publik bukan hanya soal menerima pembayaran dan menyelesaikan proses administrasi.

Ada kewajiban memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai produk pelayanan yang mereka terima.

Jika memang terjadi gangguan distribusi atau ketersediaan blanko, masyarakat semestinya mendapatkan informasi resmi mengenai kondisi tersebut,

Baca Juga :  Polda Sumut Sikat 3.865 Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Termasuk mekanisme sementara yang diberikan dan kepastian kapan dokumen STNK akan diterbitkan.

Undang-Undang Pelayanan Publik bahkan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengadukan penyelenggara atau pelaksana apabila pelayanan menyimpang dari standar atau tidak diperbaiki.

Pengawasan masyarakat tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan pelayanan publik.

Karena itu, persoalan blanko STNK di Samsat Stabat patut mendapat penjelasan dari pihak terkait.

Apakah benar blanko STNK kosong selama lebih dari satu bulan?

Apa penyebabnya?

Berapa jumlah warga yang terdampak?

Kapan blanko kembali tersedia?

Dan yang paling penting, apakah masyarakat yang sudah memenuhi seluruh kewajiban administrasi mendapatkan jaminan bahwa dokumen kendaraannya tetap sah dan tidak dirugikan selama menunggu blanko resmi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dijawab secara terbuka oleh pihak Samsat Stabat agar tidak menimbulkan keresahan dan spekulasi di tengah masyarakat.

Sebab, pelayanan publik pada akhirnya bukan hanya tentang seberapa cepat masyarakat membayar kewajibannya,

Tetapi juga tentang seberapa pasti negara memenuhi hak masyarakat atas pelayanan yang layak, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Terpisah Kasat Lantas Polres Langkat saat dikonfirmasi wartawan media ini, Selasa 11 Agustus 2026 melalui Kanit Regestrasi dan Identifikasi (Kanit Regident) Ipda Tiko Novian SH MH mengatakan kalau blanko STNK sudah diambil hari ini.

” Sudah belanja,sudah belanja kami hari ini,belanja ke Direktorat bang ” Ujar  Tiko. Disoal mengapa bisa sampai satu bulan kekosongan blanko, Tiko membantahnya.

” Ngak bang,ngak sampai satu bulanlah, sekitar dua minggu gitulah,jelas Tiko.

Mengapa bisa terjadi kekosongan tersebut, Tiko berdalih kalau kendalanya,..kendalanya kami,belum,belum,ada blanko darisana.” Ujarnya.

Tiko menegaskan kalau tadi pagi anggota sudah pergi belanja blanko. ” Ini saya belum monitor blankonya sudah sampai dimana,soalnya tadi pagi saya sudah suruh anggota belanja barangnya.” Ketusnya.(red)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Medan Terima Kunjungan Perpisahan Konsul Jenderal Jepang
Rico Waas: Organisasi Pemuda Jangan Cuma Ramai Kegiatan, Masyarakat Harus Merasakan Manfaatnya
DLHK Sumut Pastikan Nihil Titik Api, Kabut Asap Kiriman dari Luar Daerah
Kualitas Udara Medan Memburuk, Warga Pinang Baris Diminta Waspada
ReCity Medan Soroti Trotoar Rusak, Hak Pejalan Kaki Jadi Perhatian
BNN Binjai Edukasi 200 Prajurit Arhanud 11/WBY, Tegaskan Ancaman Narkoba dan Sanksi PTDH
Dijanjikan Sejak April, PKL Binjai Kecewa: Steling Tak Datang, Dagangan Kian Sepi
Sarang Narkoba Percut Sei Tuan digrebek, 37 Orang Diamankan, 5 Mesin Judi Dingdong Disita
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Wali Kota Medan Terima Kunjungan Perpisahan Konsul Jenderal Jepang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Rico Waas: Organisasi Pemuda Jangan Cuma Ramai Kegiatan, Masyarakat Harus Merasakan Manfaatnya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Kualitas Udara Medan Memburuk, Warga Pinang Baris Diminta Waspada

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:29 WIB

ReCity Medan Soroti Trotoar Rusak, Hak Pejalan Kaki Jadi Perhatian

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:29 WIB

BNN Binjai Edukasi 200 Prajurit Arhanud 11/WBY, Tegaskan Ancaman Narkoba dan Sanksi PTDH

Berita Terbaru

Sumber Daya Alam

Pemprov Sumut Siapkan Taman Kehati 14 Hektare di Kwala Bekala

Jumat, 16 Okt 2026 - 20:42 WIB