Foto – DPRD Kabupaten Langkat menyatakan dukungan penuh terhadap penutupan tempat hiburan malam Blue Night di Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai.(ist)
Stabat – metrolangkat.com
DPRD Kabupaten Langkat menyatakan dukungan terhadap penutupan tempat hiburan malam Blue Night di Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai.
Dukungan itu disampaikan saat menerima aspirasi Aliansi Mahasiswa Pemuda Langkat Satu yang menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Langkat, Selasa (21/7/2026).
Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, menegaskan pihaknya sejalan dengan tuntutan mahasiswa terkait penegakan aturan dan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Namun, menurutnya, seluruh proses penindakan harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sejalan dengan aspirasi mahasiswa dalam upaya memberantas narkoba dan menegakkan aturan.
Namun seluruh proses harus tetap dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Sribana.
Dukungan DPRD terhadap penutupan Blue Night didasarkan pada tahapan penegakan aturan yang telah dijalankan pemerintah.
Tempat hiburan tersebut diketahui semula mengantongi izin sebagai tempat karaoke dan kini telah menerima Surat Peringatan hingga tahap ketiga (SP3), sehingga dinilai telah memenuhi proses administratif untuk dilakukan tindakan lanjutan.
Dalam rapat tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat, Dameka Putra Singarimbun, menjelaskan bahwa Pemkab Langkat telah melaksanakan langkah-langkah sesuai kewenangannya, termasuk menyampaikan surat kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Hal itu dilakukan karena kewenangan penerbitan maupun pencabutan izin operasional berada di pemerintah provinsi.
Sebelum diterima berdialog, puluhan mahasiswa lebih dulu berorasi di depan gerbang DPRD Langkat.
Mereka mendesak pemerintah segera menutup sekaligus membongkar Diskotik Blue Night yang dinilai telah meresahkan masyarakat.
Dalam penyampaian aspirasinya, massa aksi juga menduga tempat hiburan tersebut menjadi lokasi praktik maksiat dan penyalahgunaan narkotika.
Mereka meminta pemerintah tidak berhenti pada penerbitan SP3, tetapi segera menindaklanjutinya dengan penutupan dan pembongkaran.
Saat dialog berlangsung, perwakilan mahasiswa mempertanyakan lambannya proses penindakan meski tahapan administrasi telah dilalui.
Mereka meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar proses penutupan tidak terus berlarut.
Sejumlah anggota DPRD juga mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Langkat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di daerah tersebut.
Menurut mereka, pengawasan perlu diperketat guna mencegah dampak negatif terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.
Di akhir pertemuan, Aliansi Mahasiswa Pemuda Langkat Satu menegaskan akan terus mengawal proses penutupan hingga pembongkaran Diskotik Blue Night sebagai bentuk pengawasan terhadap tindak lanjut aspirasi yang telah mereka sampaikan.(wis)


















