Langgar Perda, Belasan Ruko di Jalan Jamin Ginting Binjai Disegel Satpol PP dan Kejari

Metro Langkat

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Belasan Ruko di Jalan Jamin Ginting Binjai Disegel Satpol PP dan Kejari.(kusmulia)

Binjai | metrolangkat.com

Belasan rumah toko (ruko) di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di depan SPBU Rambung, Kecamatan Binjai Selatan, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Rabu (8/7).

Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) serta mengganggu ketertiban umum.

Selain pelanggaran terhadap Perda tentang ketertiban umum, sejumlah pemilik ruko juga disebut belum memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bahkan, beberapa bangunan diketahui masih berstatus sengketa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Binjai.

Baca Juga :  Wakapolda Sumut Sambangi Polres Langkat

Pada setiap bangunan yang disegel, petugas memasang pemberitahuan bertuliskan bahwa penyegelan dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,

serta Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kasat Pol PP Kota Binjai, Arif Budiman Sihotang S.STP., MH, membenarkan pelaksanaan penyegelan tersebut.

Menurutnya, tindakan itu merupakan bagian dari penegakan Perda di wilayah Kota Binjai.

“Sebelum dilakukan penyegelan, seluruh prosedur telah kami laksanakan sesuai SOP. Kami telah menempuh langkah persuasif, mulai dari teguran lisan, surat pemberitahuan,

hingga surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga kepada para pemilik ruko,” ujar Arif.

Baca Juga :  Haflah Al-Qur'an MeriahkanHari Jadi Langkat ke-275 , Pj. Bupati Faisal Hasrimy Ajak Warga Perkuat Persatuan

Ia menjelaskan, sebagian ruko harus dikosongkan karena terbukti melanggar ketentuan Perda tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Sementara beberapa bangunan lainnya masih dalam proses hukum karena terkait sengketa kepemilikan yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Binjai.

Arif menegaskan, Satpol PP sebagai penegak Perda akan terus berkomitmen menciptakan Kota Binjai yang aman, tertib, nyaman, dan tertata.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Binjai agar mematuhi peraturan yang berlaku.

Kepatuhan terhadap aturan merupakan kunci untuk mewujudkan kota yang tertib, bersih, indah, maju, dan sejahtera,” pungkasnya. (Wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panen Raya di Secanggang, Langkat Siapkan Ekspansi 500 Hektare Sawah
Kapolres Sukoharjo Dicopot Usai Grebek Pesantren, DPR Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM
Khairul Muslim Masuk Bursa Ketua DKP PWI Sumut,Bermodal Rekam Jejak Panjang di Organisasi
Rizal Rudi Surya Maju sebagai Calon Ketua DKP PWI Sumut, Usung Etika dan Integritas
Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai! Pemprov Sumut Hapus Tunggakan dan Denda PKB
Surya Darma Sitepu Warning Kader AMPI: Jangan Jadi Premanisme, Harus Bermanfaat!
Banjir hingga Jalan Rusak, Rico Waas Terima Langsung Keluhan Warga Amplas
Tiorita Tegaskan Pemuda Pancasila Harus Berbuat Nyata, Bukan Sekadar Bicara Soal Pembangunan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 15:47 WIB

Panen Raya di Secanggang, Langkat Siapkan Ekspansi 500 Hektare Sawah

Senin, 2 November 2026 - 20:50 WIB

Kapolres Sukoharjo Dicopot Usai Grebek Pesantren, DPR Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM

Senin, 2 November 2026 - 17:58 WIB

Khairul Muslim Masuk Bursa Ketua DKP PWI Sumut,Bermodal Rekam Jejak Panjang di Organisasi

Senin, 2 November 2026 - 17:32 WIB

Rizal Rudi Surya Maju sebagai Calon Ketua DKP PWI Sumut, Usung Etika dan Integritas

Minggu, 1 November 2026 - 14:11 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai! Pemprov Sumut Hapus Tunggakan dan Denda PKB

Berita Terbaru