Warga Bukit Satu Desa Securai Utara Sambut Calon Bupati Langkat Iskandar Sugito

- Jurnalis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Babalan – METROLANGKAT.COM

Dalam kunjungannya ke Dusun Bukit Satu, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan pada 15 Oktober 2024, calon Bupati Langkat, Iskandar Sugito, memperkenalkan diri dan memaparkan visi serta misinya kepada masyarakat. Ia berjanji akan mengakhiri tradisi lama jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Langkat jika terpilih.

Iskandar juga menjelaskan beberapa program unggulannya bersama pasangannya, Adli Tama Hidayat Sembiring. Salah satu program yang mereka tawarkan adalah pengobatan gratis hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, mereka berkomitmen untuk membangun universitas negeri di Langkat, agar anak-anak Langkat dapat mengenyam pendidikan tinggi tanpa biaya yang besar.

Di sektor kesehatan, pasangan calon ini berencana untuk mendirikan rumah sakit daerah milik pemerintah di Kabupaten Langkat guna meningkatkan layanan kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  Pengrusakan Baliho Iskandar-Adli, Seruan untuk Jaga Pilkada Langkat 2024 Tetap Damai

“Kita mungkin tidak akan selamanya hidup di Langkat, tetapi marilah kita wariskan Langkat yang lebih baik untuk generasi mendatang. Apa yang kita pikirkan bukan hanya untuk diri kita, tetapi untuk anak cucu kita ke depan,” ujar Iskandar Sugito di hadapan warga.

Dalam dialog dengan warga, Iskandar juga berjanji untuk membangun jalan menuju Telaga Said yang menurut warga tak pernah tersentuh pembangunan sejak zaman kolonial Belanda.

Menanggapi keluhan dari M. Pardede, warga Dusun Securai Pasar, mengenai nasib para guru honorer yang belum terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) karena sistem yang terkunci oleh pemimpin sebelumnya, Iskandar menyatakan bahwa ia akan berusaha membuka sistem Dapodik tersebut agar semua guru honorer dapat terdaftar. Ia menjelaskan bahwa meskipun kasus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) saat ini masih dalam proses hukum, ia berkomitmen untuk menangani masalah Dapodik sesuai regulasi dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Paslon Iskandar-Adli Hadiri Bakti Sosial Relawan Butet Anwar di Tanjung Pura

Selain itu, Iskandar juga menanggapi aspirasi dari Mikhael Sijabat, yang meminta agar warga tidak mampu bisa mendapatkan BPJS gratis. Iskandar menyatakan bahwa ia akan memperjuangkan hal tersebut demi keadilan bagi seluruh masyarakat Langkat.

Setelah acara silaturahmi di Bukit Satu, Iskandar Sugito melanjutkan kunjungannya ke Dusun Sendayan, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan untuk bertemu dengan warga di sana. (Red)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Honda Vario dari Garasi Rumah, Dua Residivis Dibekuk Polsek Binjai Timur
Badai Belum Reda, Kadis Pendidikan Langkat Ilhamsyah Bangun Mendadak Mundur
Plt. Bupati Tiorita Minta MPI Langkat Hadir dengan Aksi Nyata, Sribana Menangis Haru Saat Dikukuhkan
Rute Penerbangan Baru Kualanamu–Mandailing Natal,Diresmikan Gubernur
Kasasi Akuang Kandas di MA, Vonis 10 Tahun dan Uang Pengganti Rp856,8 Miliar Berkekuatan Hukum
Staf Khusus Menteri IMIPAS Apresiasi Transformasi Lapas Binjai
Siswi Peraih Emas Olimpiade Asia Dapat Beasiswa hingga Rumah dari Bobby
Cuaca Ekstrem Terjang Binjai, Pohon Tumbang Timpa Pedagang Bakso
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Curi Honda Vario dari Garasi Rumah, Dua Residivis Dibekuk Polsek Binjai Timur

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Badai Belum Reda, Kadis Pendidikan Langkat Ilhamsyah Bangun Mendadak Mundur

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:56 WIB

Plt. Bupati Tiorita Minta MPI Langkat Hadir dengan Aksi Nyata, Sribana Menangis Haru Saat Dikukuhkan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:39 WIB

Rute Penerbangan Baru Kualanamu–Mandailing Natal,Diresmikan Gubernur

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Kasasi Akuang Kandas di MA, Vonis 10 Tahun dan Uang Pengganti Rp856,8 Miliar Berkekuatan Hukum

Berita Terbaru