5 Tahun Status Plt Kepsek 057769 Arus Napal, Dinas Pendidikan Langkat Abaikan SE – BKN Pusat No 2 Tahun 2019

- Jurnalis

Rabu, 9 Agustus 2023 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METROLANGKAT.COM – Rosmin Br Simanjorang mengaku telah lima tahun menyandang status Pelaksana Tugas Kepala (Plt) Sekolah SDN 057769 Arus Napal. Status Plt tersebut pertama kali disandangnya pada tahun 2018 akibat Kepala Sekolah yang lama berpindah tugas.

Selain menyandang status Plt Kepala Sekolah, Rosmin Br Simanjorang diketahui juga aktif mengajar khususnya siswa kelas II. Rosmin mengaku menanggung sendiri biaya oprasional sebagai Plt Kepala Sekolah.

Menurut Rosmin Br Simanjorang biaya oprasional yang ditanggungnya sebagai Plt kepala Sekolah diambil dari gajinya sendiri sebagai PNS Guru Kabupaten Langkat.

Rosmin mengaku hal itu sebenarnya sangat memberatkan bagi dirinya, namun Rosmin menyatakan ikhlas asal SDN 057769 Arus Napal bisa tetap bertahan. “Satu bulan itu paling tidak dua kali perjalanan keluar Pak” kata Rosmin.

Setiap kali melakukan perjalanan dinas keluar Dusun Arus Napal, Rosmin Br Simanjorang harus merogoh uang pribadinya paling tidak Rp 150.000 untuk ongkos perjalanan. “Dari Arus Napal ke Simpang Desa Bukit Mas naik ojek ongkosnya Rp 75.000 Pak” terang Rosmin.

Baca Juga :  50 Ribu Kepala Sekolah Masih Plt, Permendikdasmen 7/2025 Jadi Syarat Utama Pengangkatan Definitif

Menurut pengakuan Rosmin status Plt yang disandangnya tidak menyebabkan gajinya bertambah atau mendapat tunjangan jabatan struktural yang disandang. “Gaji tetap empat jutaan Pak, tidak ada penambahan karena saya cuma Plt Kepala Sekolah

”. Rosmin mengaku harus memutar otak untuk menambal kebutuhan oprasional sekolah dan oprasionalnya sebagai Plt. “Untuk menambal biaya listrik, kapur, atau peralatan lain sisa lahan sengaja Saya tanami sawit Pak” kata Rosmin Br Simanjorang.

Menurut keterangan beberapa sumber yang berhasil awak media himpun status Plt yang disandang seorang PNS ternyata hanya berlaku paling lama tiga bulan dengan sekali perpanjangan selama tiga bulan.

Ketetntuan tentang batas waktu masa jabatan Plt seorang PNS ditegaskan lewat Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (SE – BKN) Nomor 2 SE/VII/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian poin ke 11 Tujuan Surat Edaran.

Baca Juga :  Bupati Langkat Dorong Alumni Yaspen Jabal Rahmah Ciptakan Perubahan Positif untuk Daerah

Dalam SE – BKN Pusat Nomor 2 SE/VII/2019 dalam poin ke 9 tentang Tujuan Surat Edaran memang disebutkan bahwa PNS yang menerima mandat sebagai Plt tidak diberikan tunjangan jabatan struktural.

“Ya harapannya segera ditunjuk Kepala Sekolah defenitif Pak untuk sekolah kami dari dinas” sambung Rosmin Br Simanjorang.

Menurutnya dirinya siap menerima ditunjuk sebagai kepala sekolah defenitif untuk SD Negeri 057769, namun jika pun nantinya Dinas Pendidikan menunjuk pihak lain untuk menjabat Kepala Sekolah dirinya tetap bahagia.

“Yang penting sekolah ini tidak ditutup dan anak – anak bisa sekolah dengan nyaman Pak” tutup Rosmin berlinang air mata.(Aspipin)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Tantang Mahasiswa Jadi Pemimpin, Bima Arya Tekankan Ideologi
STMIK Kaputama Latih 50 Remaja Desa Sei Penjara Kuasai AI dan Desain
STMIK Kaputama Gandeng Kelurahan Tangsi Dorong PAAR dan Kampung Digital di Binjai
60 Mahasiswa STMIK Kaputama Ikuti Magang Global Smartbridge, Siap Asah Skill Industri Digital
Gubernur Tinjau MBG di SMA Negeri 1 Gunung Sitoli
Kepsek SMPN 7 Binjai Bantah Tuduhan Penggelapan Dana BOS
STMIK Kaputama Teken Kontrak Kinerja 2026,
Universitas Labuhanbatu Gelar Bimtek RPL, Perkuat Mutu Pendidikan dan MBKM
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:16 WIB

Rico Waas Tantang Mahasiswa Jadi Pemimpin, Bima Arya Tekankan Ideologi

Senin, 20 April 2026 - 17:45 WIB

STMIK Kaputama Latih 50 Remaja Desa Sei Penjara Kuasai AI dan Desain

Sabtu, 4 April 2026 - 15:00 WIB

STMIK Kaputama Gandeng Kelurahan Tangsi Dorong PAAR dan Kampung Digital di Binjai

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:36 WIB

60 Mahasiswa STMIK Kaputama Ikuti Magang Global Smartbridge, Siap Asah Skill Industri Digital

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:10 WIB

Gubernur Tinjau MBG di SMA Negeri 1 Gunung Sitoli

Berita Terbaru