Binjai – metrolangkat.com
Pemerintah Kota (Pemko) Binjai menggelar rapat koordinasi terkait penertiban dan pembongkaran bangunan liar di Jalan Bandung, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Senin (30/3).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat III Setdako Binjai.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, yang menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah serta mewujudkan tata kota yang tertib dan teratur.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai, Arif Budiman Sihotang, mengungkapkan bahwa penertiban dan pembongkaran dijadwalkan mulai 7 April 2026.
Ia menyebut, saat ini sudah ada satu hingga dua pemilik bangunan yang secara sukarela melakukan pembongkaran mandiri.
Namun demikian, pihaknya juga menerima surat keberatan dari oknum yang mengatasnamakan koordinator agar pembongkaran ditunda.
Menanggapi hal itu, Arif menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan penertiban sesuai rencana.
“Saya pastikan pembongkaran ini akan berjalan secara efektif dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekda Binjai menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Wali Kota Binjai Nomor 100.3.3.3/1281 II/2026, sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan.
Ia juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait untuk memperkuat koordinasi dengan Polres Binjai dan Kodim 0203/Langkat guna memastikan pengamanan selama proses berlangsung.
Dinas Perhubungan turut dilibatkan untuk mengatur arus lalu lintas demi kelancaran kegiatan di lapangan.
Di sisi lain, Pemko Binjai tetap memperhatikan aspek kemanusiaan terhadap 13 pemilik bangunan atau pedagang yang terdampak.
Sejumlah alternatif lokasi relokasi telah disiapkan agar mereka tetap dapat menjalankan usaha di tempat yang legal dan lebih tertata.
“Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencari solusi terbaik dalam penataan dan penempatan para pedagang terdampak,” ujar Sekda.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mematangkan langkah teknis,
agar proses penertiban berjalan efektif, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku.
Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Joko Waskitono, Kepala Dinas Kominfo Muhammad Ikhsan Siregar,
Kepala Dinas PUPR Wahyu Umara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ahmad Yani, Kepala Dinas Pariwisata Zulfan, serta Kabag Hukum Muhammad Iqbal. (Kus)


















