Mediasi Gagal, Gugatan Vantony Huang Lawan Telkomsel Masuk Tahap Pembuktian di PN Stabat

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tim Kuasa Hukum Penggugat menyerahkan surat pembuktian gugatan dalam persidangan di PN Stabat, Kamis (8/1/2026).(wis)

Langkat – METROLANGKAT.COM

Persidangan lanjutan perkara gugatan perdata antara Vantony Huang melawan PT Telkomsel Indonesia (Persero) Tbk resmi memasuki tahap pembuktian, setelah proses mediasi yang digelar sebelumnya dinyatakan gagal.

Gugatan perdata yang terdaftar dengan Nomor Perkara 74/Pdt.G/2025/PN.Stb tersebut mempertemukan Vantony Huang sebagai Penggugat

Dengan PT Telkomsel Indonesia (Persero) Tbk selaku Tergugat I, serta PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Regional Sumbagut Medan c.q GRAPARI Telkomsel Stabat sebagai Tergugat II.

Sidang beragenda pembuktian surat itu digelar di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Stabat, Kamis (8/1/2026)

Baca Juga :  Bupati Langkat Ondim Bersama IPHI dan PT LNK Salurkan Sedekah Ramadhan untuk Masyarakat

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Cakra Tona Parhusip, SH, MH, didampingi Wan Ferry Fadli, SH dan Triana Angelica, SH, MH selaku Hakim Anggota.

Tahapan pembuktian ini dilanjutkan setelah upaya mediasi berulang kali gagal, lantaran pihak tergugat yang merupakan perusahaan BUMN hanya diwakili oleh tim kuasa hukum, sehingga tidak tercapai kesepakatan sebagaimana diharapkan oleh pihak penggugat.

Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum Tergugat I belum menyerahkan bukti-bukti surat dengan alasan masih menunggu izin dari pihak korporasi.

Padahal, Majelis Hakim sebelumnya telah memberikan waktu penundaan selama dua pekan guna mempersiapkan dokumen pembuktian.

Baca Juga :  Rumah Dua Lantai di Binjai Timur Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta

Sebaliknya, Kuasa Hukum Penggugat, yakni A. Setiawan Gusti, SH; Dedi Kurniawan, SH; dan Deli Puspita, SH, telah menyerahkan seluruh bukti surat kliennya kepada Majelis Hakim

Disaksikan oleh kuasa hukum para tergugat. Hal serupa juga dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Tergugat II, yang telah menyampaikan dokumen pembuktiannya di hadapan persidangan.

Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan, guna memberi kesempatan kepada para pihak untuk melengkapi alat bukti sesuai dengan materi gugatan.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Kamis, 15 Januari 2026, dengan agenda masih memasuki tahap pembuktian. (DarWis)

 

Penulis : Darwis

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lantik Tiga Pejabat, Bobby Soroti Target Wisatawan dan Efisiensi Anggaran
Kodim 0203/Langkat Gelar Syukuran HUT TNI ke-81 Bersama Masyarakat dan Insan Pers
Bersama KPK, Tiorita Teken Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemkab Langkat
Lapas Binjai Digerebek Gabungan TNI-Polri dan BNNK, Tes Urine Digelar
Setelah Ditolak, Kini 12 Kepling Binjai Timur Dapat Dukungan Warga
104.426 Siswa Sumut Nikmati Program Bersekolah Gratis, Rp49,5 Miliar Sudah Disalurkan
Ricky Anthony Minta KPK Awasi DPRD Sumut: “Pokir Jangan Jadi Alat Kepentingan Pribadi”
Kerja Sama PWI Sumut-BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang, 900 Anggota Dapat Perlindungan
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:15 WIB

Lantik Tiga Pejabat, Bobby Soroti Target Wisatawan dan Efisiensi Anggaran

Jumat, 18 September 2026 - 13:49 WIB

Kodim 0203/Langkat Gelar Syukuran HUT TNI ke-81 Bersama Masyarakat dan Insan Pers

Kamis, 17 September 2026 - 21:32 WIB

Bersama KPK, Tiorita Teken Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemkab Langkat

Kamis, 17 September 2026 - 13:20 WIB

Lapas Binjai Digerebek Gabungan TNI-Polri dan BNNK, Tes Urine Digelar

Rabu, 16 September 2026 - 22:12 WIB

Setelah Ditolak, Kini 12 Kepling Binjai Timur Dapat Dukungan Warga

Berita Terbaru