Foto : Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, S.H., dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf di Sumatera Utara.(ist)
MEDAN – metrolangkat.com
Perlindungan tanah wakaf bukan sekadar urusan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, amanah umat, dan keberlanjutan manfaat bagi masyarakat. Komitmen itulah yang ditegaskan Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, S.H., dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf di Sumatera Utara.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026), menjadi langkah bersama untuk mempercepat legalitas dan sertifikasi tanah wakaf agar aset umat memiliki perlindungan hukum yang jelas.

Dalam kegiatan tersebut, Tiorita turut menandatangani kesepakatan bersama sejumlah pemangku kepentingan Kabupaten Langkat, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Asbach, S.H., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat H. Ainul Aswad, M.A., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Akhyar Sirajuddin, S.T., S.H., serta Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Langkat Muhammad Suhaimi, S.STP., M.SP.
Penandatanganan ini mencerminkan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk memastikan tanah yang telah diwakafkan tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga memiliki kepastian hukum sehingga dapat terus dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Lindungi Amanah Wakaf, Cegah Potensi Sengketa
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam sambutannya menekankan bahwa pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Agama, dan BWI memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga aset wakaf.
Menurutnya, negara harus hadir membantu mempercepat penyelesaian legalitas dan administrasi tanah wakaf agar aset tersebut tidak berisiko hilang, beralih penguasaan, atau menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Dengan legalitas yang jelas, tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan amal jariah para pewakif,” ujarnya.

Bobby juga mengingatkan agar kesepakatan yang telah ditandatangani tidak berhenti pada seremoni. Diperlukan tindak lanjut konkret, koordinasi, dan kerja bersama agar proses sertifikasi dapat dipercepat di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Bagi Pemerintah Kabupaten Langkat, langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga keberadaan aset wakaf yang digunakan untuk berbagai kepentingan umat, seperti rumah ibadah, lembaga pendidikan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Kepastian hukum atas tanah wakaf diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus memastikan aset tersebut tetap terjaga untuk generasi mendatang.
Ribuan Bidang Tanah Wakaf Belum Bersertifikat
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin menyampaikan bahwa penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama tersebut menjadi landasan untuk memperkuat koordinasi dalam mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf.
Ia mengungkapkan, dari sekitar 14.683 bidang tanah yang telah diwakafkan di Sumatera Utara, baru 6.030 bidang yang memiliki sertifikat.
“Perlu saya sampaikan juga kepada Bapak/Ibu sekalian, ada 14.683 bidang lebih kurang tanah yang sudah diwakafkan. Tetapi yang sampai hari ini baru memiliki sertifikat 6.030 bidang tanah wakaf,” ungkap Muhibuddin.

Ia berharap jumlah tanah wakaf bersertifikat dapat terus bertambah melalui kerja sama seluruh pihak. Target yang disampaikan adalah menambah sekitar 6.000 bidang bersertifikat sehingga jumlahnya dapat mencapai sekitar 12.000 bidang.
“Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai,” katanya.
Data tersebut menunjukkan pentingnya percepatan pendataan, penertiban administrasi, dan penyelesaian proses sertifikasi agar semakin banyak tanah wakaf memperoleh perlindungan hukum.
Sinergi untuk Kepastian Hukum Aset Umat
Penandatanganan kesepakatan tersebut diikuti secara langsung oleh sembilan kabupaten/kota di Sumatera Utara, sementara pemerintah daerah lainnya mengikuti kegiatan secara virtual.
Pemerintah Kabupaten Langkat menyatakan dukungan terhadap percepatan pendaftaran tanah wakaf melalui sinergi dengan kejaksaan, Kementerian Agama, kantor pertanahan, dan Badan Wakaf Indonesia.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam proses pendataan, pengurusan dokumen, hingga penerbitan sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui langkah ini, Pemkab Langkat berupaya memastikan aset wakaf memiliki kejelasan status hukum dan dapat terus memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat.
Sebab, menjaga tanah wakaf bukan hanya melindungi sebidang tanah, melainkan juga menjaga amanah para pewakif dan keberlanjutan manfaatnya bagi umat.
Dengan komitmen bersama dan tindak lanjut yang terukur, percepatan sertifikasi tanah wakaf diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat perlindungan aset keagamaan serta mendukung kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat.
(wis)

















