Foto : Masa Mahasiswa yang datang mengeruduk Mapolsek Tanjungpura meminta pertangung jawabpan Kapolsek atas ulahnya yang mengarap kawasan hutan lindung.(ist)
Langkat – metrolangkat.com
Tekanan publik terhadap dugaan perambahan hutan lindung di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat terus meningkat.
Pada Selasa (28/04/2026), ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Langkat Peduli Lingkungan menggelar aksi demonstrasi di Mapolsek Tanjung Pura, menuntut pencopotan Kapolsek IPTU Mimpin Ginting.
Aksi ini merupakan lanjutan dari mencuatnya pengakuan penguasaan lahan yang diduga masuk kawasan hutan lindung.
Massa menilai, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai integritas aparat penegak hukum.
Dalam orasinya, Ketua Aksi, Arya Perdana, menegaskan bahwa penguasaan lahan sejak 2017 tidak bisa ditoleransi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini bentuk nyata perusakan lingkungan yang diduga dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjaga hukum,” tegasnya di hadapan massa aksi.
Massa aksi sempat ditawari mediasi oleh pihak kepolisian melalui Wakapolsek IPTU Mijiburrahman Siregar.
Namun, tawaran tersebut ditolak. Demonstran bersikeras agar IPTU Mimpin Ginting hadir langsung dan memberikan penjelasan terbuka.
Penolakan ini didasari kekhawatiran bahwa dialog tertutup hanya akan meredam situasi tanpa menyentuh substansi persoalan, yakni dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan pribadi.
Setelah didesak, IPTU Mimpin Ginting akhirnya menemui massa. Dalam keterangannya, ia menyebut tidak seluruh lahan yang dikuasainya merupakan kawasan hutan lindung.
Meski demikian, ia mengaku telah membuat surat pernyataan kepada pihak kehutanan untuk mengembalikan lahan jika terbukti melanggar.
Pernyataan tersebut justru memicu reaksi lanjutan. Massa menilai sikap “kooperatif” itu terlambat, mengingat dugaan penguasaan lahan telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Secara hukum, penguasaan kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal mencapai Rp7,5 miliar.
Mahasiswa juga menyoroti potensi pasal berlapis jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara dalam kasus ini.
Kasus ini dinilai tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi mencoreng citra institusi Polri.
“Ini menyangkut kepercayaan publik. Kalau aparat terlibat, penanganannya harus lebih tegas dan transparan,” ujar salah satu peserta aksi.
Aliansi Mahasiswa Langkat Peduli Lingkungan mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera mencopot IPTU Mimpin Ginting dari jabatannya serta memproses dugaan pelanggaran secara hukum.
Selain itu, mereka juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap status lahan di Desa Bubun, serta pemulihan fungsi kawasan hutan lindung yang diduga telah dialihfungsikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Sumut terkait tuntutan pencopotan tersebut.
Namun gelombang protes diperkirakan akan terus berlanjut jika tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum.
Kasus ini juga telah disampaikan oleh mahasiswa ke DPRD Langkat. Melalui Komisi 1 mereka berharap kasus ini segera diproses dan pelaku mendapatkan sangsi.(yong)


















