Dugaan Perambahan Hutan oleh Kapolsek Meledak, Mahasiswa Kepung Polsek Tanjung Pura

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Masa Mahasiswa yang datang mengeruduk Mapolsek Tanjungpura meminta pertangung jawabpan Kapolsek atas ulahnya yang mengarap kawasan hutan lindung.(ist)

Langkat – metrolangkat.com

Tekanan publik terhadap dugaan perambahan hutan lindung di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat terus meningkat.

Pada Selasa (28/04/2026), ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Langkat Peduli Lingkungan menggelar aksi demonstrasi di Mapolsek Tanjung Pura, menuntut pencopotan Kapolsek IPTU Mimpin Ginting.

Aksi ini merupakan lanjutan dari mencuatnya pengakuan penguasaan lahan yang diduga masuk kawasan hutan lindung.

Massa menilai, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai integritas aparat penegak hukum.

Dalam orasinya, Ketua Aksi, Arya Perdana, menegaskan bahwa penguasaan lahan sejak 2017 tidak bisa ditoleransi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini bentuk nyata perusakan lingkungan yang diduga dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjaga hukum,” tegasnya di hadapan massa aksi.

Massa aksi sempat ditawari mediasi oleh pihak kepolisian melalui Wakapolsek IPTU Mijiburrahman Siregar.

Namun, tawaran tersebut ditolak. Demonstran bersikeras agar IPTU Mimpin Ginting hadir langsung dan memberikan penjelasan terbuka.

Baca Juga :  Pemuda Pancasila Salurkan 99 Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Dhuafa

Penolakan ini didasari kekhawatiran bahwa dialog tertutup hanya akan meredam situasi tanpa menyentuh substansi persoalan, yakni dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan pribadi.

Setelah didesak, IPTU Mimpin Ginting akhirnya menemui massa. Dalam keterangannya, ia menyebut tidak seluruh lahan yang dikuasainya merupakan kawasan hutan lindung.

Meski demikian, ia mengaku telah membuat surat pernyataan kepada pihak kehutanan untuk mengembalikan lahan jika terbukti melanggar.

Pernyataan tersebut justru memicu reaksi lanjutan. Massa menilai sikap “kooperatif” itu terlambat, mengingat dugaan penguasaan lahan telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Secara hukum, penguasaan kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal mencapai Rp7,5 miliar.

Baca Juga :  Hairil Anwar Dorong MUI Binjai Perkuat Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Mahasiswa juga menyoroti potensi pasal berlapis jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara dalam kasus ini.

Kasus ini dinilai tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi mencoreng citra institusi Polri.

“Ini menyangkut kepercayaan publik. Kalau aparat terlibat, penanganannya harus lebih tegas dan transparan,” ujar salah satu peserta aksi.

Aliansi Mahasiswa Langkat Peduli Lingkungan mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera mencopot IPTU Mimpin Ginting dari jabatannya serta memproses dugaan pelanggaran secara hukum.

Selain itu, mereka juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap status lahan di Desa Bubun, serta pemulihan fungsi kawasan hutan lindung yang diduga telah dialihfungsikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Sumut terkait tuntutan pencopotan tersebut.

Namun gelombang protes diperkirakan akan terus berlanjut jika tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum.

Kasus ini juga telah disampaikan oleh mahasiswa ke DPRD Langkat. Melalui Komisi 1 mereka berharap kasus ini segera diproses dan pelaku mendapatkan sangsi.(yong)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pungli di Jalur Sidebuk Debuk Diklaim Hilang, Bobby Diapresiasi
748 Aspirasi Rakyat Jadi Prioritas Pembangunan Langkat 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Binjai Donorkan 126 Kantong Darah untuk PMI
Pemkab Langkat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Libatkan 948 Petugas
PH Aipda Sandran Pertanyakan Tujuh Tersangka yang Tak Ditahan
Korwil SPPG Binjai: Dana Sudah Dikucurkan, Enam Dapur MBG Masih Menunggu Proses Pencairan
Malam yang Sibuk di Jalinsum: Pohon Tumbang, Kemacetan Mengular, Arus Kembali Lancar
Rico : THM Terlibat Narkoba dan Tak Lengkapi Izin Harus Ditindak
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:54 WIB

Pungli di Jalur Sidebuk Debuk Diklaim Hilang, Bobby Diapresiasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:20 WIB

748 Aspirasi Rakyat Jadi Prioritas Pembangunan Langkat 2026

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:31 WIB

Pemkab Langkat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Libatkan 948 Petugas

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:55 WIB

PH Aipda Sandran Pertanyakan Tujuh Tersangka yang Tak Ditahan

Senin, 8 Juni 2026 - 14:01 WIB

Korwil SPPG Binjai: Dana Sudah Dikucurkan, Enam Dapur MBG Masih Menunggu Proses Pencairan

Berita Terbaru

Wisata

DWP Langkat Tanam 100 Pohon di Tangkahan

Selasa, 16 Jun 2026 - 13:06 WIB

Berita

748 Aspirasi Rakyat Jadi Prioritas Pembangunan Langkat 2026

Selasa, 16 Jun 2026 - 12:20 WIB

Kabar Desa

Kapolres Langkat Bedah Rumah Lansia, Ibu Ginah Haru Terima Kunci

Selasa, 16 Jun 2026 - 06:25 WIB