“Parkir di Masjid pun Kena Karcis, Retribusi Dishub Langkat Semakin Ngawur!”

- Jurnalis

Minggu, 27 Juli 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stabat – Metrolangkat.com

Kegiatan Car Free Day (CFD) yang digelar rutin setiap Minggu pagi di Kabupaten Langkat, justru menjadi panggung bagi praktik pungutan parkir liar yang semakin meresahkan.

Alih-alih memungut retribusi di badan jalan sebagaimana diatur dalam regulasi, Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat kini disebut-sebut telah membiarkan—bahkan memfasilitasi—penarikan retribusi parkir di pekarangan rumah warga dan halaman rumah ibadah.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu pagi, 27 Juli 2025. Di sejumlah titik sekitar lokasi CFD, kendaraan yang diparkir di halaman rumah warga dan kompleks masjid tak luput dari pungutan parkir oleh petugas berseragam.

Tarifnya pun tak murah: Rp4.000 untuk kendaraan roda empat dan bervariasi untuk sepeda motor.

Ketika dikonfirmasi, salah satu petugas parkir yang enggan menyebutkan namanya mengakui bahwa pihaknya memang menarik retribusi tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  Masih Ingat Kasus Sodomi di Langkat? Pelaku Kini Divonis 7 Tahun Penjara

“Semua kendaraan yang parkir bayar. Mau itu di depan rumah warga atau masjid, kami tetap kutip.

Sudah tidak ada lagi tempat parkir kami, ya kami kutiplah yang parkir di sini,” ujarnya sembari menyodorkan karcis retribusi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat.

Ironisnya, karcis tersebut menyebutkan bahwa dasar hukum retribusi parkir adalah Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 01 Tahun 2024, yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun, aturan tersebut tidak menyebutkan bahwa pekarangan rumah pribadi dan tempat ibadah masuk sebagai objek retribusi.

Kondisi ini menuai kritik dari warga dan pengamat kebijakan publik. Selain dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik yang adil dan transparan, praktik ini juga mengaburkan batas antara pungutan resmi dan pungutan liar.

Baca Juga :  Kejari Binjai Tunggu Itikad Baik Terpidana Korupsi Yang Sempat Buron

“Parkir di lahan privat seperti rumah warga dan rumah ibadah bukanlah domain retribusi pemerintah. Jika Dishub mengutip di sana, itu bukan hanya menyalahi aturan, tapi juga mempermalukan institusi sendiri,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Kegiatan CFD yang sejatinya bertujuan untuk mendorong gaya hidup sehat dan ruang publik yang inklusif, justru dirusak oleh praktik semacam ini.

Bukannya memberi kenyamanan, masyarakat justru merasa dicekik oleh kebijakan yang menabrak logika.

Sudah sepatutnya Bupati Langkat dan jajaran Dinas Perhubungan mengevaluasi praktik ini.

Jika tidak segera dihentikan, bukan hanya kepercayaan publik yang terkikis, tapi juga berpotensi menjerumuskan aparat kepada jeratan hukum atas pungutan yang tidak sesuai aturan.( **)

Reporter : Mak Bedah

Editor : Yong

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
Video Viral Perwira Diselidiki, Propam Polda Sumut Turun Tangan
Gubsu,Tetapkan SPMB 2026/2027, Seleksi SMA/SMK Wajib Online dan Transparan
Wali Kota Medan Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN
Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN
Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dorong SOP Nikah Seragam
Dugaan Kapolsek Kuasai Hutan Lindung, DPRD Langkat Siap Bongkar Lewat RDP
DPRD Binjai Sesalkan Penertiban PKL, Soroti Buruknya Komunikasi Pemko Binjai
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:57 WIB

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

Kamis, 30 April 2026 - 09:40 WIB

Video Viral Perwira Diselidiki, Propam Polda Sumut Turun Tangan

Rabu, 29 April 2026 - 21:13 WIB

Gubsu,Tetapkan SPMB 2026/2027, Seleksi SMA/SMK Wajib Online dan Transparan

Rabu, 29 April 2026 - 21:08 WIB

Wali Kota Medan Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN

Rabu, 29 April 2026 - 17:50 WIB

Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN

Berita Terbaru

Budaya

Rico Waas: Budaya Jangan Kalah oleh Teknologi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:27 WIB