5 Tahun Status Plt Kepsek 057769 Arus Napal, Dinas Pendidikan Langkat Abaikan SE – BKN Pusat No 2 Tahun 2019

- Kontributor

Rabu, 9 Agustus 2023 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METROLANGKAT.COM – Rosmin Br Simanjorang mengaku telah lima tahun menyandang status Pelaksana Tugas Kepala (Plt) Sekolah SDN 057769 Arus Napal. Status Plt tersebut pertama kali disandangnya pada tahun 2018 akibat Kepala Sekolah yang lama berpindah tugas.

Selain menyandang status Plt Kepala Sekolah, Rosmin Br Simanjorang diketahui juga aktif mengajar khususnya siswa kelas II. Rosmin mengaku menanggung sendiri biaya oprasional sebagai Plt Kepala Sekolah.

Menurut Rosmin Br Simanjorang biaya oprasional yang ditanggungnya sebagai Plt kepala Sekolah diambil dari gajinya sendiri sebagai PNS Guru Kabupaten Langkat.

Rosmin mengaku hal itu sebenarnya sangat memberatkan bagi dirinya, namun Rosmin menyatakan ikhlas asal SDN 057769 Arus Napal bisa tetap bertahan. “Satu bulan itu paling tidak dua kali perjalanan keluar Pak” kata Rosmin.

Setiap kali melakukan perjalanan dinas keluar Dusun Arus Napal, Rosmin Br Simanjorang harus merogoh uang pribadinya paling tidak Rp 150.000 untuk ongkos perjalanan. “Dari Arus Napal ke Simpang Desa Bukit Mas naik ojek ongkosnya Rp 75.000 Pak” terang Rosmin.

Baca Juga :  "Di Tangan Guru PAI, Moral Bangsa Dipertaruhkan: Langkat Menegaskan Komitmen Mendidik dengan Hati dan Akhlak"

Menurut pengakuan Rosmin status Plt yang disandangnya tidak menyebabkan gajinya bertambah atau mendapat tunjangan jabatan struktural yang disandang. “Gaji tetap empat jutaan Pak, tidak ada penambahan karena saya cuma Plt Kepala Sekolah

”. Rosmin mengaku harus memutar otak untuk menambal kebutuhan oprasional sekolah dan oprasionalnya sebagai Plt. “Untuk menambal biaya listrik, kapur, atau peralatan lain sisa lahan sengaja Saya tanami sawit Pak” kata Rosmin Br Simanjorang.

Menurut keterangan beberapa sumber yang berhasil awak media himpun status Plt yang disandang seorang PNS ternyata hanya berlaku paling lama tiga bulan dengan sekali perpanjangan selama tiga bulan.

Ketetntuan tentang batas waktu masa jabatan Plt seorang PNS ditegaskan lewat Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (SE – BKN) Nomor 2 SE/VII/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian poin ke 11 Tujuan Surat Edaran.

Baca Juga :  Saat Robert Ginting Ingin Bersih-Bersih, Oknum Pendidikan Langkat Meradang

Dalam SE – BKN Pusat Nomor 2 SE/VII/2019 dalam poin ke 9 tentang Tujuan Surat Edaran memang disebutkan bahwa PNS yang menerima mandat sebagai Plt tidak diberikan tunjangan jabatan struktural.

“Ya harapannya segera ditunjuk Kepala Sekolah defenitif Pak untuk sekolah kami dari dinas” sambung Rosmin Br Simanjorang.

Menurutnya dirinya siap menerima ditunjuk sebagai kepala sekolah defenitif untuk SD Negeri 057769, namun jika pun nantinya Dinas Pendidikan menunjuk pihak lain untuk menjabat Kepala Sekolah dirinya tetap bahagia.

“Yang penting sekolah ini tidak ditutup dan anak – anak bisa sekolah dengan nyaman Pak” tutup Rosmin berlinang air mata.(Aspipin)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

50 Ribu Kepala Sekolah Masih Plt, Permendikdasmen 7/2025 Jadi Syarat Utama Pengangkatan Definitif
Kasus Smart Board Dibongkar Jaksa, Gembira Ginting: Itu Bukan Saat Saya Pimpin Dinas
Kementerian Pertahanan RI Jadi Narasumber Kuliah Umum Mahasiswa Baru STMIK Kaputama
Jelang Wisuda, 237 Mahasiswa STMIK Kaputama Ikuti Yudisium
STMIK Kaputama Binjai Gelar PKKMB 2025, Cetak Generasi Digital Berkarakter
STMIK Kaputama Latih Warga Desa Sei Penjara Manfaatkan Teknologi & AI untuk Pertanian
STMIK Kaputama Jalin MoU dengan City University Malaysia, Perkuat Kolaborasi Pendidikan Internasional
Plt Kadisdik Langkat Gembira Ginting Tegaskan: Tidak Ada Pungli dalam Pencairan Dana BOSP
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 14:02 WIB

50 Ribu Kepala Sekolah Masih Plt, Permendikdasmen 7/2025 Jadi Syarat Utama Pengangkatan Definitif

Selasa, 23 September 2025 - 11:49 WIB

Kasus Smart Board Dibongkar Jaksa, Gembira Ginting: Itu Bukan Saat Saya Pimpin Dinas

Jumat, 19 September 2025 - 21:37 WIB

Kementerian Pertahanan RI Jadi Narasumber Kuliah Umum Mahasiswa Baru STMIK Kaputama

Rabu, 17 September 2025 - 14:14 WIB

Jelang Wisuda, 237 Mahasiswa STMIK Kaputama Ikuti Yudisium

Rabu, 10 September 2025 - 06:45 WIB

STMIK Kaputama Binjai Gelar PKKMB 2025, Cetak Generasi Digital Berkarakter

Berita Terbaru