Sah Jadi Presiden dan Wakil Presiden, Segini Gaji Plus Tunjangan Prabowo-Gibran

- Kontributor

Senin, 21 Oktober 2024 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto (lima kanan) didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka (empat kanan) mengumumkan jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10).

i

Presiden Prabowo Subianto (lima kanan) didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka (empat kanan) mengumumkan jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10).

Jakarta – METROLANGKAT.COM

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.

Keduanya mengucapkan sumpah janji di Gedung Parlemen Senayan, dihadiri sejumlah anggota DPR/MPR RI, ketua partai politik, sejumlah tamu negara, duta besar, serta para Presiden dan Wapres RI terdahulu.

Resmi menjabat sebagai Presiden dan Wapres RI, berapa gaji yang akan diterima Prabowo dan Gibran?

Gaji Presiden dan Wapres

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga :  Kunjungi Langkat, Gibran Sampaikan Pesan Presiden Soal Swasembada Pangan

Sementara, untuk gaji Wakil Presiden yakni sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Hitungan Gaji Presiden dan Wakil Presiden

  • Gaji Presiden RI bisa mencapai Rp30,24 juta per bulan dengan penghitungan 6 x Rp5,04 juta per bulan.
  • Gaji wakil presiden Rp20,16 juta per bulan dengan penghitungan 4 x Rp5,04 juta per bulan.
Baca Juga :  Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal I-2025 Capai 4,87%, Sri Mulyani: Masih Lebih Baik dari Banyak Negara

Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden

Tunjangan untuk Presiden dan Wakil Presiden jauh lebih besar dibanding gaji pokok mereka.

  • Tunjangan jabatan Presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan.
  • Tunjangan jabatan Wakil Presiden Rp22 juta per bulan.

Setelah ditotal, secara kotor, Presiden Prabowo mendapat penghasilan sebesar Rp62,7 juta per bulan, sementara Wapres Gibran mendapatkan penghasilan sebesar Rp42,16 juta per bulan.**

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menag RI: Kemerdekaan Belum Sempurna Jika Rakyat Masih Kelaparan dan Miskin
Prabowo Resmikan 80 Ribu Kopdes-Kopkel Serentak, Titik Sumut Dipusatkan di Binjai
Presiden Prabowo: Indonesia Siap Jalin Diplomasi dengan Israel Jika Palestina Merdeka
Empat Pulau di Aceh Berpindah ke Sumatera Utara, Pemerintah Aceh Ajukan Peninjauan Ulang
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal I-2025 Capai 4,87%, Sri Mulyani: Masih Lebih Baik dari Banyak Negara
Bos Sritex Ditangkap Kejagung: Dugaan Korupsi Kredit Bank Negara Mengemuka
Gibran dan Bobby Nasution Sambut Calon Jemaah Haji Sumut
“Polemik Mutasi Letjen Kunto, TB Hasanuddin Singgung Netralitas dan Profesionalisme TNI”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:48 WIB

Menag RI: Kemerdekaan Belum Sempurna Jika Rakyat Masih Kelaparan dan Miskin

Senin, 21 Juli 2025 - 17:17 WIB

Prabowo Resmikan 80 Ribu Kopdes-Kopkel Serentak, Titik Sumut Dipusatkan di Binjai

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:57 WIB

Presiden Prabowo: Indonesia Siap Jalin Diplomasi dengan Israel Jika Palestina Merdeka

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:59 WIB

Empat Pulau di Aceh Berpindah ke Sumatera Utara, Pemerintah Aceh Ajukan Peninjauan Ulang

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:37 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal I-2025 Capai 4,87%, Sri Mulyani: Masih Lebih Baik dari Banyak Negara

Berita Terbaru