Sah Jadi Presiden dan Wakil Presiden, Segini Gaji Plus Tunjangan Prabowo-Gibran

- Jurnalis

Senin, 21 Oktober 2024 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto (lima kanan) didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka (empat kanan) mengumumkan jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10).

Presiden Prabowo Subianto (lima kanan) didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka (empat kanan) mengumumkan jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10).

Jakarta – METROLANGKAT.COM

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.

Keduanya mengucapkan sumpah janji di Gedung Parlemen Senayan, dihadiri sejumlah anggota DPR/MPR RI, ketua partai politik, sejumlah tamu negara, duta besar, serta para Presiden dan Wapres RI terdahulu.

Resmi menjabat sebagai Presiden dan Wapres RI, berapa gaji yang akan diterima Prabowo dan Gibran?

Gaji Presiden dan Wapres

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga :  Gibran Bakal Sediakan Menu Makan Bergizi Khusus Bagi Siswa yang Alergi

Sementara, untuk gaji Wakil Presiden yakni sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Hitungan Gaji Presiden dan Wakil Presiden

  • Gaji Presiden RI bisa mencapai Rp30,24 juta per bulan dengan penghitungan 6 x Rp5,04 juta per bulan.
  • Gaji wakil presiden Rp20,16 juta per bulan dengan penghitungan 4 x Rp5,04 juta per bulan.
Baca Juga :  Bupati Langkat Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Harus Tepat Sasaran

Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden

Tunjangan untuk Presiden dan Wakil Presiden jauh lebih besar dibanding gaji pokok mereka.

  • Tunjangan jabatan Presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan.
  • Tunjangan jabatan Wakil Presiden Rp22 juta per bulan.

Setelah ditotal, secara kotor, Presiden Prabowo mendapat penghasilan sebesar Rp62,7 juta per bulan, sementara Wapres Gibran mendapatkan penghasilan sebesar Rp42,16 juta per bulan.**

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dasco Dukung Pencopotan Kepala BGN, Ahirnya Presiden Dengar Aspirasi Masyarakat
Wacana WFH 1 Hari Picu Pro-Kontra, Pemerintah Kejar Efisiensi BBM di Tengah Lonjakan Harga Minyak
Bobby Walk Out! Sumut “Disunat” Dana Rehab Bencana, Infrastruktur Cuma Kebagian Rp37 Miliar
Presiden Prabowo Kembali Tinjau Banjir dan Longsor di Sumut dan Aceh
Rob Menghantam Ancol hingga Bekasi: Warga Panik Selamatkan Barang
Warga Berebut Sembako di Tengah Banjir: Bantuan Dilempar dari Atas Truk, Martabat Rakyat Ikut Terendam
“Kematian Mengintai di Tengah Banjir: 11 Warga Tewas, Ribuan Terisolasi—Langkat Siaga Penuh!”
Krisis Banjir Langkat Memuncak: Bantuan BNPB Diterbangkan, Tim Darurat Kaget Soal Pembajakan Logistik
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:53 WIB

Dasco Dukung Pencopotan Kepala BGN, Ahirnya Presiden Dengar Aspirasi Masyarakat

Senin, 23 Maret 2026 - 16:42 WIB

Wacana WFH 1 Hari Picu Pro-Kontra, Pemerintah Kejar Efisiensi BBM di Tengah Lonjakan Harga Minyak

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:25 WIB

Bobby Walk Out! Sumut “Disunat” Dana Rehab Bencana, Infrastruktur Cuma Kebagian Rp37 Miliar

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:01 WIB

Presiden Prabowo Kembali Tinjau Banjir dan Longsor di Sumut dan Aceh

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:18 WIB

Rob Menghantam Ancol hingga Bekasi: Warga Panik Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Kabar Desa

Kapolres Langkat Bedah Rumah Lansia, Ibu Ginah Haru Terima Kunci

Selasa, 16 Jun 2026 - 06:25 WIB