Sah Jadi Presiden dan Wakil Presiden, Segini Gaji Plus Tunjangan Prabowo-Gibran

- Kontributor

Senin, 21 Oktober 2024 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto (lima kanan) didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka (empat kanan) mengumumkan jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10).

i

Presiden Prabowo Subianto (lima kanan) didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka (empat kanan) mengumumkan jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10).

Jakarta – METROLANGKAT.COM

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.

Keduanya mengucapkan sumpah janji di Gedung Parlemen Senayan, dihadiri sejumlah anggota DPR/MPR RI, ketua partai politik, sejumlah tamu negara, duta besar, serta para Presiden dan Wapres RI terdahulu.

Resmi menjabat sebagai Presiden dan Wapres RI, berapa gaji yang akan diterima Prabowo dan Gibran?

Gaji Presiden dan Wapres

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga :  “Kematian Mengintai di Tengah Banjir: 11 Warga Tewas, Ribuan Terisolasi—Langkat Siaga Penuh!”

Sementara, untuk gaji Wakil Presiden yakni sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Hitungan Gaji Presiden dan Wakil Presiden

  • Gaji Presiden RI bisa mencapai Rp30,24 juta per bulan dengan penghitungan 6 x Rp5,04 juta per bulan.
  • Gaji wakil presiden Rp20,16 juta per bulan dengan penghitungan 4 x Rp5,04 juta per bulan.
Baca Juga :  Prabowo Berharap Pelantikan Presiden dan Wapres Periode 2029-2034 Digelar di IKN

Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden

Tunjangan untuk Presiden dan Wakil Presiden jauh lebih besar dibanding gaji pokok mereka.

  • Tunjangan jabatan Presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan.
  • Tunjangan jabatan Wakil Presiden Rp22 juta per bulan.

Setelah ditotal, secara kotor, Presiden Prabowo mendapat penghasilan sebesar Rp62,7 juta per bulan, sementara Wapres Gibran mendapatkan penghasilan sebesar Rp42,16 juta per bulan.**

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rob Menghantam Ancol hingga Bekasi: Warga Panik Selamatkan Barang
Warga Berebut Sembako di Tengah Banjir: Bantuan Dilempar dari Atas Truk, Martabat Rakyat Ikut Terendam
“Kematian Mengintai di Tengah Banjir: 11 Warga Tewas, Ribuan Terisolasi—Langkat Siaga Penuh!”
Krisis Banjir Langkat Memuncak: Bantuan BNPB Diterbangkan, Tim Darurat Kaget Soal Pembajakan Logistik
Presiden Prabowo Tinjau Banjir Tapteng: Penanganan Infrastruktur dan BBM Jadi Prioritas
Netanyahu Kembali Tolak Negara Palestina Jelang Voting Penting di PBB
Tak Ditahan! Ros Suryo CS Melenggang Keluar dari Polda Metro Jaya
Nusron Wahid : “Mafia Tanah Tak Akan Punah,Sampai Kiamat Kurang Dua Hari”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:18 WIB

Rob Menghantam Ancol hingga Bekasi: Warga Panik Selamatkan Barang

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:25 WIB

Warga Berebut Sembako di Tengah Banjir: Bantuan Dilempar dari Atas Truk, Martabat Rakyat Ikut Terendam

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:26 WIB

“Kematian Mengintai di Tengah Banjir: 11 Warga Tewas, Ribuan Terisolasi—Langkat Siaga Penuh!”

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:01 WIB

Krisis Banjir Langkat Memuncak: Bantuan BNPB Diterbangkan, Tim Darurat Kaget Soal Pembajakan Logistik

Senin, 1 Desember 2025 - 16:44 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Banjir Tapteng: Penanganan Infrastruktur dan BBM Jadi Prioritas

Berita Terbaru