Foto : Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, S.H., menegaskan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan penerima anggaran Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 harus mempercepat realisasi anggaran.(ist)
STABAT, METROLANGKAT.COM
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, S.H., menegaskan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan penerima anggaran Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 harus mempercepat realisasi anggaran dan memastikan penggunaannya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Tiorita menetapkan 25 Desember 2026 sebagai batas waktu penyelesaian target kegiatan. Penegasan itu disampaikan saat memimpin Rapat Evaluasi Percepatan Penyerapan Anggaran TKD Tambahan Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati Langkat, Senin (19/10/2026).
“Tidak ada waktu lagi untuk bekerja secara biasa-biasa saja. Seluruh perangkat daerah harus bergerak cepat, serius, dan bertanggung jawab,” tegas Tiorita.
Ia meminta setiap OPD dan kecamatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap realisasi anggaran, mulai dari persentase penyerapan, nilai anggaran yang telah digunakan, hingga perkembangan fisik kegiatan. Seluruh laporan harus didukung data akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Tiorita, keberhasilan penggunaan anggaran tidak boleh hanya diukur dari besarnya angka penyerapan dalam laporan administrasi. Hal yang lebih penting ialah hasil pekerjaan, ketepatan sasaran, serta manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Saya tidak ingin hanya melihat angka-angka penyerapan anggaran. Saya ingin mengetahui hasil nyata, progres pekerjaan, dan manfaat yang sudah dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Delapan Kecamatan Jadi Perhatian
Dalam rapat evaluasi tersebut, delapan kecamatan tercatat sebagai penerima TKD tambahan, yakni Tanjung Pura, Gebang, Babalan, Sei Lepan, Besitang, Padang Tualang, Sawit Seberang, dan Batang Serangan.
Tiorita meminta masing-masing kecamatan memetakan kebutuhan secara cermat dan menentukan skala prioritas berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Penggunaan anggaran harus diarahkan pada kebutuhan yang mendesak, termasuk pengadaan peralatan kantor, perbaikan kantor camat, serta pemenuhan fasilitas pendukung pelayanan pemerintahan.
Ia mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan tidak sekadar mengejar tenggat waktu, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, seluruh OPD dan kecamatan diwajibkan melengkapi dokumentasi kegiatan secara menyeluruh, mulai dari kondisi sebelum pekerjaan, proses pelaksanaan, hingga hasil akhir.
Setiap pimpinan perangkat daerah juga diminta menguasai data dan perkembangan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga mampu menjelaskan sekaligus mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran secara transparan.
Kejar Tenggat, Kualitas Tak Boleh Diabaikan
Dengan batas waktu penyelesaian pada 25 Desember 2026, Tiorita meminta seluruh perangkat daerah segera mengidentifikasi hambatan yang berpotensi memperlambat pelaksanaan kegiatan.
Jika terdapat persoalan yang membutuhkan keputusan pimpinan, OPD maupun kecamatan diminta segera melaporkannya agar dapat ditangani tanpa menunggu hingga mendekati tenggat waktu.
Meski percepatan menjadi prioritas, Tiorita menegaskan bahwa kualitas pekerjaan, ketepatan sasaran, tertib administrasi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tetap harus dijaga.
“Kita perlu bekerja dengan target yang jelas, waktu yang terukur, dan tanggung jawab yang tegas. Pastikan setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Melalui evaluasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Langkat mendorong agar TKD tambahan digunakan secara efektif, tepat sasaran, dan akuntabel untuk mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pemulihan infrastruktur dan penanganan pascabencana.
Dengan tenggat yang telah ditetapkan, realisasi anggaran kini menjadi pekerjaan yang harus dikawal secara serius. Ukuran keberhasilannya bukan semata-mata anggaran terserap sebelum akhir tahun, melainkan sejauh mana pelaksanaannya menghasilkan pekerjaan berkualitas dan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.(Wis)

















