Foto : BNN Kota Binjai, Nicko Juli Andhika, SE, memberikan pemahaman mengenai bahaya narkoba, aspek hukum, serta konsekuensi penyalahgunaan narkotika bagi prajurit TNI.(ist)
BINJAI – Metrolangkat.com
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN).
Kali ini, edukasi menyasar 200 prajurit Batalyon Arhanud 11/WBY di markas satuan tempur tersebut, Jalan Bejomuna, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.
Dalam kegiatan yang berlangsung baru-baru ini, Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNN Kota Binjai, Nicko Juli Andhika, SE, memberikan pemahaman mengenai bahaya narkoba, aspek hukum, serta konsekuensi penyalahgunaan narkotika bagi prajurit TNI.
Kedatangan tim pencegahan BNN Kota Binjai disambut langsung Komandan Batalyon Arhanud 11/WBY, Letkol Arh. Ronald Ginomgom Simatupang, SE.
Kegiatan dibuka oleh Danyon Arhanud 11/WBY yang menekankan pentingnya menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme prajurit dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Di hadapan ratusan prajurit, Nicko memaparkan dampak narkotika terhadap kesehatan fisik dan mental, sekaligus risiko hukum yang dapat menghancurkan masa depan penggunanya.
Materi juga diperkuat dengan pemutaran video ilustrasi yang menggambarkan dampak fisik dan psikologis akibat kecanduan berat narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza).
Kepala BNN Kota Binjai, Ucok Ferry MH, mengatakan edukasi tersebut bertujuan membangun kesadaran prajurit agar mampu mengenali bahaya narkoba sekaligus memahami konsekuensi hukum dari penyalahgunaannya.
“Pada sosialisasi tersebut, kita juga memberikan penayangan cuplikan video ilustrasi mengenai dampak psikologis dan fisik korban kecanduan berat Napza guna memberikan efek jera secara visual,” ungkap Ucok Ferry saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026).
Pahami UU Narkotika dan Konsekuensi Hukum
Dalam sosialisasi itu, BNN Kota Binjai turut menjelaskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk sejumlah pasal yang mengatur tindak pidana narkotika.
Pasal 112 mengatur perbuatan tanpa hak atau melawan hukum terkait memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Sementara Pasal 114 mengatur perbuatan seperti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Adapun Pasal 127 mengatur penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, dengan ketentuan penanganan hukum yang berlaku.
Undang-undang tersebut juga mengatur rehabilitasi bagi penyalah guna dalam kondisi dan persyaratan tertentu.
Khusus bagi prajurit TNI, Nicko mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika dapat menimbulkan konsekuensi hukum sekaligus berdampak terhadap karier dan status kedinasan.
“Penyalahgunaan narkotika di lingkungan militer tidak hanya berhadapan dengan hukum pidana umum maupun militer,
tetapi juga berkonsekuensi pada sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas ketentaraan,” tegas Nicko.
Ia juga mengingatkan para prajurit agar berhati-hati dalam memilih lingkungan pergaulan serta turut melindungi keluarga dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Peringatan tersebut tidak hanya mencakup narkotika, tetapi juga rokok elektronik atau vape dan zat inhalan seperti lem yang dapat disalahgunakan dan membahayakan kesehatan.
Bangun Ketahanan Prajurit dari Ancaman Narkoba
Ucok Ferry berharap kegiatan P4GN di lingkungan militer dapat memperkuat pemahaman hukum sekaligus membangun ketahanan diri prajurit terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, upaya pencegahan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk institusi militer, keluarga, dan masyarakat.
Melalui sosialisasi tersebut, BNN Kota Binjai mendorong para prajurit Batalyon Arhanud 11/WBY untuk menjadikan sikap antinarkoba sebagai bagian dari disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas negara.
Prajurit yang memiliki pemahaman memadai mengenai bahaya narkoba diharapkan mampu menjaga diri, keluarga, dan lingkungan sekitarnya dari ancaman penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.(Tim)

















