Foto : Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menghadiri pengukuhan ABpednas.(ist)
MEDAN – METROLANGKAT.COM
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mendorong desa-desa di Sumut berinovasi melalui skema kompetisi pembangunan desa.
Langkah ini disiapkan sebagai strategi mempercepat tata kelola desa yang kreatif, berdampak, dan berkelanjutan.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri pengukuhan pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Sumut
sekaligus kegiatan Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Sabtu (14/2/2026).
Bobby mengungkapkan, Pemprov Sumut akan membuka kompetisi desa inovatif tahun ini, dengan implementasi anggaran pada 2027.
Desa-desa diminta menyusun konsep pembangunan yang memiliki dampak nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat.
“Kami akan buka kompetisinya setelah Lebaran. Desa dengan konsep pembangunan terbaik akan diberikan bantuan dana dari provinsi.
Jangan cuma Rp1 atau Rp2 miliar, kalau bisa minimal Rp10 miliar, bahkan sampai Rp50 miliar untuk pemenang,” tegasnya.
Ia juga mendorong kepala desa lebih kreatif memanfaatkan media sosial sebagai sumber inspirasi pembangunan
Menurutnya, banyak referensi penataan kawasan, arsitektur desa, hingga pengelolaan bantaran sungai yang bisa diadaptasi sesuai karakter lokal.
“Jangan cuma lihat hiburan. Harus ada ide murni dari desa untuk membangun wilayahnya sendiri,” ujarnya.
Selain inovasi, Bobby menekankan pentingnya regulasi desa untuk menjaga estetika dan ketertiban lingkungan.
Ia mencontohkan aturan sederhana seperti penataan jemuran, kewajiban penghijauan, hingga insentif berupa diskon PBB bagi warga yang tertib.
“Ini cara kita mengayomi sekaligus mengajak masyarakat disiplin,” katanya.
Kegiatan tersebut juga menjadi momentum penguatan sinergi antara Abpednas dan Kejaksaan melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Ketua Umum DPP Abpednas, Indra Utama, menyebut program ini bertujuan mencegah penyimpangan dana desa serta memperkuat akuntabilitas.
“Ini ruang pembelajaran hukum agar tidak ada konflik pembangunan akibat ketidaktahuan regulasi,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kemendagri, Anwar Harun Damanik, menyampaikan bahwa dari 5.417 desa di Sumut, tantangan utama adalah pemerataan pembangunan.
Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa memperkuat posisi desa dari sisi regulasi, kelembagaan, dan anggaran.
“Regulasi terbaru memberi landasan kuat agar desa mandiri dan demokratis, dengan pengawasan terintegrasi bersama BPKP dan Kejaksaan RI,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, dikukuhkan pengurus DPD Abpednas Sumut dengan Ketua Abdul Khair, Sekretaris Ahmad Wahyudi, dan Bendahara Agus Salim.
Turut hadir Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Kajati Sumut Harli Siregar, Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap, serta para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.
Melalui pengukuhan ini, diharapkan BPD semakin optimal menjalankan fungsi pengawasan serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa secara transparan dan akuntabel.(Wis/rel)


















