Sidang Selalu Molor Disiplin Anggota DPRD Langkat Disoal

- Jurnalis

Jumat, 30 Agustus 2024 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan gambar : Sidang paripurna dengan agenda penandatanganan KUPPAS Ta 2025 antara Ketua DPRD Langkat dan Pj Bupati Langkat molor. Hal tersebut dari minimnya kehadiran anggota DPRD meski waktu telah berjalan satu jam setengah dari jadwal.(yong)

Keterangan gambar : Sidang paripurna dengan agenda penandatanganan KUPPAS Ta 2025 antara Ketua DPRD Langkat dan Pj Bupati Langkat molor. Hal tersebut dari minimnya kehadiran anggota DPRD meski waktu telah berjalan satu jam setengah dari jadwal.(yong)

Langkat – METROLANGKAT.COM

Kurangnya disiplin waktu menyebabkan Rapat paripurna di DPRD Langkat selalu molor. Kesan inipun mengisyiratkan tidak seriusnya para wakil rakyat yang duduk di Parlemen mengurus kepentingan rakyat.

Kejadian molornya setiap kali akan digelarnya sidang atau rapat Paripurna bukanlah sekali ini saja. Entah yang keberapa kalinya sudah sidang harus molor membuang waktu.

Seperti sidang Jum’at (30/8) sore yang dijadwalkan. Tamu undangan dari Forkopimda seperti dari Kejaksaan Negeri, Dandim 0203/Langkat, Kapolres Langkat, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, PWI Langkat hadir tepat waktu.

Begitu juga dengan para Kadis, Camat dan perangkat lainya. Sayangnya, kehadiran tamu tak dibarengi dengan tuan rumah yang punya hajat yakni anggota DPRD Langkat. Hal ini tentu dikeluhkan para undangan khususnya Forkopimda.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Langkat melayangkan surat undangan dengan nomor surat : 9001.1-332 DPRD/2024. Dalam undangan tersebut menyebutkan sifat undangan Penting. Adapun yang menjadi agenda adalah Penandatangan Note Kesepakatan KUAPPAS RAPBD Kab. Langkat TA 2025 antara Bupati Langkat dengan Pimpinan DPRD Kab Langkat

Kemudian Rapat Paripuma DPRD Kabupaten Langkat dilanjutkan dalam Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA). Karena hal tersebut sifatnya penting maka Forkopimda Plus pun diundang.

Disitu jelas dituliskan kalau undangan Pukul :  14.00 Wib,bertempat di Ruang rapat Paripurna DPRD Kab. Langkat. Surat undanganpun ditandatangani Ketua DPRD Langkat, Sribana PA SE.  Yang namanya penting haruslah disegerakan atau dipriorotaskan. Apalagi ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak.

Baca Juga :  Tiorita Pastikan UHC Prioritas Berlanjut, Jamin Akses Kesehatan Warga Langkat

Tapi sampai jam segini belum juga dimulai, ketus salah seorang tamu dari Forkopimda sambil melirik jam tanganya yang menunjukkan pukul 15.30 Wib dengan raut wajah kecewa. ” Inilah penyakit pejabat kita ini tak bisa menghargai waktu, gimana mengurus rakyat kalau begini, ” gumannya lagi.

Menjelang pukul 15.40 Wib, kehadiran anggota DPRD Langkat yang jumlahnya 50 orang baru terlihat 16 orang saja. Sedangkan kursi pimpinan sidang masih kosong. Hanya para staf dan pegawai yang saling lempar pandang dibagian sudut ruangan.

Keterlambatan memulai rapat seperti ini bisa mencerminkan kurangnya disiplin atau penghargaan terhadap waktu dari beberapa anggota DPRD. Ketika rapat dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB namun belum dimulai hingga pukul 15.30 WIB, hal ini dapat menimbulkan ketidakpuasan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga tersebut.

Kondisi ini bisa menyebabkan tertundanya agenda penting yang seharusnya dibahas secara tepat waktu.

Keterlambatan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan untuk penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2025 adalah situasi yang sangat disayangkan.

Mengingat pentingnya agenda ini, keterlambatan tersebut bisa berdampak pada proses penyusunan anggaran yang krusial bagi kelangsungan program-program pemerintah daerah di tahun mendatang.

Baca Juga :  Tim Kemenko Kumham–Imipas Kunker ke Lapas Binjai

” Jika penundaan ini terjadi karena kurangnya disiplin anggota DPRD dalam menghargai waktu, maka hal ini bisa menimbulkan kesan buruk di mata publik, terutama terkait komitmen mereka dalam menjalankan tugasnya.” Ketus Darwis Sinulingga yang rutin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Langkat.

Penandatanganan KUAPPAS merupakan tahap penting yang memengaruhi alokasi dana untuk berbagai sektor vital di Langkat, dan keterlambatan ini bisa mengganggu proses perencanaan dan implementasi kebijakan di tahun 2025.

Keluhan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang hadir sebagai undangan dalam rapat paripurna tersebut sangat wajar mengingat pentingnya acara penandatanganan nota kesepakatan KUAPPAS R-APBD Tahun Anggaran 2025.

Ketika rapat yang seharusnya dimulai pada pukul 14.00 WIB tertunda hingga pukul 15.30 WIB atau lebih, hal ini menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap waktu dan kerja sama antarinstansi.

Forkopimda, yang terdiri dari berbagai pimpinan daerah seperti Bupati, Kapolres, Dandim, dan Kajari, memiliki jadwal yang padat dan keterlambatan seperti ini tidak hanya membuang waktu mereka, tetapi juga bisa menciptakan ketidakpercayaan terhadap komitmen anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya.

Keluhan ini kemungkinan akan meningkatkan tekanan bagi DPRD Langkat untuk lebih disiplin dan tepat waktu dalam pelaksanaan agenda-agenda penting ke depan, terutama yang melibatkan pihak eksternal seperti Forkopimda.” Ujar Darwis Sinulingga Ketua PWI Langkat mengomentari. ( Yong)

 

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Gebrak Sistem Pajak Medan, E-Loket Resmi Diluncurkan
Tiorita Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas, Aset Langkat Harus Jelas dan Tertib
Bobby Nasution Tegas: THM Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi
2.200 Rumah Tangga Retak di Langkat, Judol dan Narkoba Jadi Pemicu
Tiorita Perkuat Perlindungan 23.650 Pekerja Rentan di Langkat
Tiorita Perkuat Persaudaraan Merga Silima, 1.500 Warga Karo Siap Hadiri Pelantikan
Ratusan Calon Mahasiswa STMIK Kaputama Ikuti PKKMB
FTI-KSPSI 1973 Sumut Punya Ketua Baru, Pengadilen Sembiring Terpilih Pimpin Organisasi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:33 WIB

Tiorita Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas, Aset Langkat Harus Jelas dan Tertib

Selasa, 8 September 2026 - 16:01 WIB

Bobby Nasution Tegas: THM Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi

Selasa, 8 September 2026 - 13:08 WIB

2.200 Rumah Tangga Retak di Langkat, Judol dan Narkoba Jadi Pemicu

Selasa, 8 September 2026 - 12:47 WIB

Tiorita Perkuat Perlindungan 23.650 Pekerja Rentan di Langkat

Selasa, 8 September 2026 - 11:11 WIB

Tiorita Perkuat Persaudaraan Merga Silima, 1.500 Warga Karo Siap Hadiri Pelantikan

Berita Terbaru

Kabar Parlemen

Rico Jelaskan Alasan Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:30 WIB