Eks Anggota TNI Disekap, Disiksa, dan Dibunuh, Motif Soal Mobil Rental

- Kontributor

Sabtu, 4 Januari 2025 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi garis Polisi

i

ilustrasi garis Polisi

Medan – METROLANGKAT.COM

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan memburu tujuh terduga pelaku pembunuhan eks anggota TNI Andreas Rury Stein Sianipar (44), yang mayatnya ditemukan di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara. Korban diketahui sempat disekap sebelum akhirnya tewas.

“Masih ada tujuh pelaku lainnya sedang pengejaran, yakni berinisial F, R, RSH, E, NIG, J, dan FS. Nanti akan kita terbitkan DPO (daftar pencarian orang),” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, di Medan, Jumat.

Peran ketujuh terduga pelaku itu, lanjut dia, yakni turut membantu dan melakukan penganiayaan, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Hingga saat ini, pihaknya telah menangkap empat terduga pelaku, yakni berinisial CJS (23), warga Klambir V, Kematan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Kemudian, MFIH (25), dan FA (37) keduanya warga Jalan Binjai, dan F (45) warga Desa Kampung Lalang, Deli Serdang,” jelas dia.

Baca Juga :  Hari OTODA ke-29, Pemkab Langkat Serukan Sinergi Pusat-Daerah untuk Wujudkan Indonesia Emas

Pihaknya juga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/ B/3517/ XII/ 2024/ SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Desember 2024 pelapor atas nama Nikolas Putra Stein Sianipar.

“Laporan awalnya adalah penyekapan atas nama korban Andreas Rury Stein Sianipar merupakan warga Kecamatan Sunggal, Deli Serdang,” ucap dia.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim Polrestabes Medan kemudian melakukan rangkaian penyelidikan.

“Pada Rabu (18/12/2024), kita membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” katanya.

Gidion menyebutkan, bahwa adapun motif dari penculikan dan pembunuhan terhadap korban Andreas adalah masalah mobil rental.

“Korban menyewa mobil rental milik dari seorang pelaku. Namun korban tidak mengembalikan mobil tersebut, sehingga para pelaku membunuh korban,” ujar dia.

Baca Juga :  Editorial Yong Ganas : Dishub Langkat, Jangan Hanya Hadir Saat Menghitung Uang

Adapun peran pelaku CJS menjemput korban, sedangkan MFIH (25), dan FA (37), yang menganiaya korban dengan cara menendang, dan menebas kaki korban menggunakan sebilah parang panjang.

Setelah tewas, mayat korban Andreas dibawa ke Labuhanbatu Utara. Oleh para terduga pelaku mayat korban Andreas ditenggelamkan di kolam perkebunan kelapa sawit Dusun III Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbau, Labura.

Polisi menemukan mayat korban Andreas di Labura, Sabtu (12/12), dengan kondisi tubuhnya telah membesar dan membusuk pada kedua kaki dan tangan korban terikat serta diberi pemberat.

“Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 ayat (3) Subs Pasal 333 ayat (3) KUHPidana,” jelas Gidion. (red)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bendera One Piece Viral Jelang HUT RI, Wawako Binjai: Itu Ekspresi Masyarakat, Bukan Ancaman
Anak SD Diculik di Marelan, Polisi Ungkap dalam 24 Jam – Tiga Wanita Jadi Tersangka”
Pangdam I/BB Dukung KOMBAT: “Saya Anti Premanisme, KOMBAT Harus Jadi Ormas Percontohan!”
Praktisi Hukum dan Legislator Desak Polda Sumut Gerebek Marcopollo & CDI
Razia Diskotik Blue Star, Warga Minta APH Tak Tebang Pilih
Tim Gabungan TNI-Polri Bongkar Diskotik Blue Star, Diduga Sarang Narkoba
“Parkir di Masjid pun Kena Karcis, Retribusi Dishub Langkat Semakin Ngawur!”
Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD Langkat Rampung, Pemkab Janji Transparansi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 21:55 WIB

Bendera One Piece Viral Jelang HUT RI, Wawako Binjai: Itu Ekspresi Masyarakat, Bukan Ancaman

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Anak SD Diculik di Marelan, Polisi Ungkap dalam 24 Jam – Tiga Wanita Jadi Tersangka”

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:53 WIB

Pangdam I/BB Dukung KOMBAT: “Saya Anti Premanisme, KOMBAT Harus Jadi Ormas Percontohan!”

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:55 WIB

Praktisi Hukum dan Legislator Desak Polda Sumut Gerebek Marcopollo & CDI

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:39 WIB

Razia Diskotik Blue Star, Warga Minta APH Tak Tebang Pilih

Berita Terbaru