Foto : Gedung PT Pertamina Patra Niaga. Foto dok Pertamina Patra Niaga.(ist)
Jakarta — METROLANGKAT.COM
Penunjukan Mars Ega Legowo Putra sebagai Direktur Utama Subholding Pertamina Patra Niaga (PPN) pasca-merger menuai sorotan tajam.
Lembaga pengawas kebijakan publik, Sentinel Studi Hukum dan Masyarakat (Sentinel),
menilai keputusan tersebut berpotensi menjadi langkah mundur dalam agenda reformasi BUMN,
khususnya upaya membersihkan sektor energi dari praktik mafia migas.
Sentinel menilai kepemimpinan Mars Ega dibayangi sejumlah catatan krusial yang hingga kini dinilai belum tuntas.
Salah satu sorotan utama adalah dugaan penyimpangan dalam produksi Biosolar B40 Performance,
yang disebut berkaitan dengan maladministrasi pengadaan zat aditif melalui mekanisme penunjukan langsung tanpa proses tender kompetitif.
Selain itu, Sentinel juga menyoroti proyek digitalisasi 5.518 SPBU dengan nilai anggaran mencapai Rp3,6 triliun.
Proyek tersebut dinilai gagal mencapai tujuan awal dan berpotensi menguntungkan vendor tertentu, sekaligus membuka celah kebocoran distribusi solar bersubsidi.
Isu lain yang tak kalah serius adalah dugaan praktik kartel atau oligopoli dalam penunjukan vendor transportasi BBM.
Pola tersebut dinilai menutup ruang persaingan sehat dan berisiko menimbulkan inefisiensi biaya distribusi yang pada akhirnya merugikan negara.
Atas berbagai temuan tersebut, Sentinel mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Mars Ega Legowo Putra.
Lembaga itu juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Agung untuk mendalami dugaan pelanggaran yang ada.
“Mempertahankan kepemimpinan yang dibayangi berbagai catatan merah sama artinya dengan membiarkan pendarahan aset negara terus terjadi,” ujar Director of Policy Advocacy Sentinel, Ronal Jefferson, Jumat (6/2/2026).
Sentinel menegaskan, publik kini menanti langkah konkret pemerintah untuk memastikan integritas, transparansi,
Dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN, khususnya di sektor energi strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Penulis: Arif


















