Foto : Tahanan kabur saat sidang di PN Stabat.(ist)
Langkat – METROLANGKAT.COM
Seorang tahanan kasus narkotika jenis pil ekstasi dilaporkan kabur dari sel tahanan di Pengadilan Negeri Stabat, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Tahanan tersebut diketahui bernama Mahlul Rida, warga Aceh, yang tengah menjalani persidangan terkait kepemilikan ribuan butir pil ekstasi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah tahanan di ruang tahanan PN Stabat, Mahlul Rida melarikan diri usai menjalani persidangan di Ruang Sidang Candra.
Seperti prosedur biasanya, setelah sidang selesai para tahanan dibawa keluar dari ruang sidang dalam kondisi tangan terborgol untuk kemudian dimasukkan kembali ke sel tahanan yang berada di bagian belakang gedung pengadilan.
Namun, tahanan lain mengaku sempat merasa heran karena Mahlul Rida tidak dimasukkan ke dalam kerangkeng bagian dalam.
Ia justru berada di kerangkeng bagian luar yang biasanya digunakan sebagai tempat keluarga menjenguk, berkomunikasi, atau makan bersama tahanan.
Diduga dari situlah kesempatan dimanfaatkan Mahlul Rida untuk melarikan diri dari area tahanan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Langkat, Yoyok Adi Syahputra, membenarkan adanya tahanan yang kabur dari sel PN Stabat tersebut.
Menurutnya, saat ini pihak kejaksaan bersama aparat terkait tengah melakukan pencarian di sejumlah lokasi di sekitar gedung pengadilan.
“Untuk sementara hanya itu yang dapat saya sampaikan. Saat ini kami masih melakukan pengejaran di lokasi-lokasi sekitar gedung PN Stabat. Kronologi lengkapnya nanti akan kami sampaikan,” ujar Yoyok.
Pihak Kejaksaan Negeri Langkat juga telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Stabat serta aparat kepolisian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara
(TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar ruang tahanan guna mengetahui secara pasti bagaimana tahanan tersebut bisa melarikan diri.(Wis)


















